Lombok Timur

Optimalkan PAD, Pemkab Lombok Timur Luncurkan Aplikasi SIPDAH

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur resmi meluncurkan aplikasi SIPDAH, pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin, 4 Mei 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, serta meminimalkan risiko kebocoran anggaran, dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menegaskan, pembayaran pajak tidak boleh menggunakan skema manual.

IKLAN

“Petugas pemungut pajak tetap harus bekerja di lapangan, namun mekanisme pembayarannya tidak boleh lagi secara tunai,” katanya, Senin, 4 Mei 2026.

Menekan Risiko Kebocoran

Penerapan aplikasi SIPDAH menitikberatkan pada penggunaan teknologi QRIS dinamis. Yang mana memungkinkan setiap setoran pajak, tercatat secara by name by address secara real time.

Hal ini diharapkan bisa meminimalkan risiko kesalahan administratif, serta menutup celah kebocoran anggaran, yang sering kali muncul di lapangan.

IKLAN

Dari hasil evaluasi, terhadap realisasi pendapatan tahun sebelumnya, menunjukkan jika akurasi data menjadi kunci utama, dalam keberhasilan fiskal.

Dengan adanya SIPDAH, Pemkab Lombok Timur berusaha memastikan memungut setiap rupiah yang dari wajib pajak, akan langsung masuk ke kas daerah, tanpa perantara fisik yang berisiko.

Beban Mempertahankan Prestasi

Selain itu, Haerul Warisin juga mengingatkan jajarannya, terkait tantangan 2026 yang lebih berat. Merujuk pada kesuksesan tahun 2025, yang berhasil meraih penghargaan nasional dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Bupati Iron juga menekankan, capaian PAD tahun lalu yang melampaui angka 99 persen, sehingga wajib mempertahankan dan menetapkan sebagai standar tinggi.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraih. Oleh karena itu, butuh konsistensi, bahasan berkelanjutan, dan pola kerja yang benar-benar berbasis data, bukan lagi sekadar asumsi,” tegasnya.

Standarisasi Pelayanan Publik

Di samping itu, instruksi digital ini tidak hanya berfokus pada sektor pajak besar, tapi mewajibkan pada seluruh titik transaksi retribusi, mulai dari Mal Pelayanan Publik, hingga pasar-pasar tradisional.

Selanjutnya, Bupati menekankan agar setiap OPD, bisa menghilangkan ego sektoral. Ia menganggap integrasi data lintas sektor sangat penting guna mendapatkan potret lapangan secara riil, untuk mengambil kebijakan fiskal.

“Tidak boleh ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri. Semua data harus terintegrasi. Sistem yang telah dikembangkan ini harus dimanfaatkan secara maksimal, disosialisasikan secara luas, dan terus dikembangkan mengikuti kemajuan teknologi,” lanjutnya.

Selain Bupati, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Sekda Lombok Timur Juaini Taofik. Acara berakhir dengan penyusunan timeline pelaksanaan yang ketat.

Pemkab menuntut laporan kegiatan yang akurat dan rutin, agar target PAD tahun 2026 ini, bisa tercapai di tengah permasalahan ekonomi global.

Dengan adanya transformasi melalui SIPDAH, Pemkab Lombok Timur berharap, bisa menjadi fondasi yang kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan membangun akuntabilitas publik.(*)

Artikel Terkait