Hukrim

Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Brigadir Rizka Ajukan Banding

Mataram (NTBSatu) – Tim penasihat hukum Brigadir Rizka Sintiani, resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang di PN Mataram, Jumat, 19 Juni 2026. Dalam amar menyatakan, Rizka terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Esco Faska Rely hingga meninggal dunia.

Salah satu penasihat hukum Rizka, Moh Habib Al Kuthbi membenarkan pengajuan upaya hukum banding tersebut.

IKLAN

“Iya, kami sudah mengajukan banding pada tanggal 19 Juni kemarin. Setelah putusan,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam hal ini, penasihat hukum Rizka menyoroti kejanggalan keterangan saksi ahli dan hasil uji laboratorium forensik. Mereka secara tegas menyatakan keberatan atas keputusan hakim tersebut.

Mereka menilai, hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti yang lemah. “Fakta-fakta persidangan banyak di abaikan semua,” ucapnya.

IKLAN

Selanjutnya, ia mempertanyakan kompetensi ahli psikologi forensik tersebut dalam persidangan. Mereka juga menyayangkan sikap majelis hakim dalam menyikapi keahlian tersebut.

“Fakta-fakta persidangan banyak di abaikan semua. Terutama ahli psikologi forensik yang diajukan tidak memiliki izin praktek sebagai psikolog forensik. Tapi, hakim memuat keterangannya dalam pertimbangan hakim,” lanjutnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meragukan keakuratan hasil laboratorium dari pihak kepolisian. Mereka menilai, hakim melewatkan bukti krusial ini.

“Bukti dari labfor Polda Bali juga diabaikan yang katanya darah Esco, tapi bukan darah,” tambahnya.

Kontradiksi Vonis

Di sisi lain, pihaknya juga melihat adanya ketimpangan hukum dalam perkara pidana ini. Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), memicu pertanyaan besar dari kubu Rizka.

Ia menilai, putusan hukum tidak konsisten bagi para terdakwa. “Empat terdakwa tidak banding, namun Jaksa yang banding. Dan menurut kami, sangat bertentangan dengan putusan empat terdakwa,” jelasnya.

Penasihat hukum Rizka menganggap, vonis pembantu kejahatan tidak sejalan dengan tuduhan pasal. Mereka mendesak keadilan yang setara bagi seluruh terdakwa.

“Kalau emang putusannya ikut turut serta melihat dan membantu Rizka,” tutupnya.

Melalui upaya banding ini, tim penasihat hukum Rizka berharap, Pengadilan Tinggi (PT) meneliti ulang seluruh fakta persidangan secara objektif. (*)

Artikel Terkait