Hukrim

Ketua Majelis Hakim Ajukan Dissenting Opinion, Yakini Radiet Bukan Pembunuh Vira

Mataram (NTBSatu) – Sidang vonis terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet, Rabu, 10 Juni 2026, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Majelis hakim gagal mencapai mufakat bulat karena Ketua Majelis berbeda pendapat dengan dua hakim anggota.

Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi, S.H., M.H. dan Made Hermayanti Muliartha, S.H., M.H., meyakini Radiet sebagai pelaku. Mereka menyatakan, terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif penuntut umum.

Mereka menilai, perbuatan Radiet telah memenuhi seluruh unsur pidana yang dituduhkan. Hakim anggota menegaskan keyakinan hukum mereka dalam amar putusan.

IKLAN

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dengan dakwaan kedua penuntut umum, yakni pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP,” ujar Hakim Anggota 1, Rosihan Luthfi, S.H., M.H.

Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim, Mukhlassudin, S.H., M.H., mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia memaparkan, tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa penganiayaan maupun pembunuhan.

Mukhlassudin juga membantah hasil visum yang menyebut luka terdakwa akibat pukulan dari depan. Ia memberikan pertimbangan mendalam mengenai luka terdakwa dan ketiadaan saksi di persidangan.

IKLAN

“Bahwa memar pada bagian mata dan wajah terdakwa dan bengkak berwarna kebiruan, bukan karena pukulan dari depan. Namun hal tersebut karena pengaruh benturan dari belakang,” ujarnya.

Kritik Metode Forensik dan Narasi Jaksa

Mukhlassudin mengkritik tajam narasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kronologi pelecehan dan pergumulan di pasir. Narasi tersebut dari ahli forensik JPU, dr. Arfi Syamsun.

Mukhlassudin membeberkan kelemahan kesaksian ahli forensik serta kejanggalan luka di lengan terdakwa.

“Dokter ahli yang memeriksa Radiet, tidak berani menyimpulkan luka yang ada di lengan terdakwa sebagai akibat dari bekas kuku. Sedangkan, dokter ahli yang memeriksa Vira dapat memastikan bahwa luka di lengan terdakwa adalah bekas kuku. Sedangkan, ahli JPU tidak pernah memeriksa luka tersebut dan mengambil kesimpulan hanya dari melihat gambar atau foto dari luka tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, ahli forensik wajib memeriksa fisik luka dan benda penyebabnya secara langsung. Langkah ini penting untuk mencocokkan tekstur luka dengan benda tersebut. Ahli tidak boleh hanya menilai bukti dari gambar atau foto saja.

Logika hukum Ketua Majelis turut mempertanyakan penemuan barang bukti di semak-semak sekitar tebing setinggi 6 meter. Menurutnya, bambu tersebut memiliki DNA Radiet berdasarkan hasil Puslabfor, karena hanya terdakwa yang terluka. Namun, ia menilai posisi penemuan bambu dan batu tersebut tidak masuk akal sehat jika korban atau terdakwa membuangnya sendiri.

“Bahwa, ahli dokter forensik yang dihadirkan JPU, tidak juga menarasikan pergumulan antara korban dan terdakwa apabila melihat dari sisi luka terdakwa yang menurut kami cukup serius. Dan apabila kita hubungkan dengan barang bukti yang penyidik temukan di semak-semak sekitar tebing dan batu yang ada bercak darah terdakwa. Berdasarkan temuan K-9 di tebing yang tinggi lebih dari 6 meter. Kalau korban memakai bambu tersebut untuk memukul terdakwa, bagaimana cara korban menaruh bambu tersebut di tempat yang penyidik temukan? Begitu juga dengan penemuan batu oleh K-9,” jelasnya.

Mukhlassudin menilai, logika penemuan barang bukti bambu dan batu di semak tebing sangat tidak masuk akal. Terdakwa tidak mungkin membuang sendiri alat-alat yang telah mencederai tubuhnya tersebut.

Sementara itu, bercak darah terdakwa menempel pada batu di bawah pohon kelapa. Hakim menduga darah tersebut jatuh saat pelaku lain memindahkan tubuh terdakwa melewati pohon kelapa.

Nihilnya Bukti Ilmiah

Hasil uji laboratorium forensik, tidak menemukan kecocokan DNA Radiet pada tubuh korban Vira. Ahli forensik memang menemukan luka. Dugaannya, luka tersebut bekas jari pada bibir kemaluan korban. Namun, tim ahli tidak dapat memastikan pemilik jari tersebut.

“Ada luka di bibir kemaluan korban yang oleh ahli forensik dugaannya bekas jari. Namun tidak bisa kita pastikan apakah jari tersebut adalah jari terdakwa,” ucapnya.

Mukhlassudin membenarkan temuan DNA Radiet pada barang bukti bambu. Hal ini wajar karena hanya terdakwa yang mengalami luka serius di TKP.

“Bambu yang terdapat DNA Radiet berdasarkan hasil Puslabfor, jelas itu benar. Karena yang terluka hanyalah terdakwa Radiet, tidak ada orang lain,” ujarnya.

Sebaliknya, hakim mempertanyakan klaim JPU mengenai temuan sel epitel pada kuku palsu korban. Tim laboratorium gagal mengidentifikasi pemilik sel epitel manusia tersebut. Ia menilai, JPU langsung mengambil kesimpulan sepihak tanpa dasar ilmiah kuat.

Terakhir, hakim mengkritik hasil pelacakan anjing K-9 di sekitar lokasi kejadian. Anjing pelacak sejak awal hanya mengendus bau dari helm milik Radiet. Akibatnya, hewan tersebut tidak mungkin mendeteksi keberadaan orang lain di sekitar TKP.

“Penggunaan K-9 menemukan jejak darah Radiet di sekitar TKP. Ini bukanlah suatu hal yang kebetulan, karena anjing pelacak hanya mencium bau Radiet yang ada di helm terdakwa Radiet, sehingga anjing tersebut tidak mungkin mencium bau orang lain,” katanya.

Akses Terbuka TKP dan Keyakinan Adanya Pelaku Lain

Berdasarkan pemeriksaan setempat, Mukhlassudin menemukan fakta bahwa lokasi kejadian merupakan area terbuka. Siapa saja dapat melintas di jalan setapak area yang dijaga saksi Rudi Irawan tersebut.

“Pada saat pemeriksaan setempat, Ketua Majelis melihat TKP bukanlah tempat tertutup yang tidak sembarang orang bisa masuk. Dan tempat itu terdapat jalan setapak yang bisa siapa saja melaluinya,” ucapnya.

Mengingat luka serius pada terdakwa dan hilangnya ponsel milik kedua korban, Mukhlassudin meyakini ada pihak ketiga yang melakukan penganiayaan.

“Bahwa, berdasarkan keterangan saksi fakta dan pemeriksaan di TKP, kami berkesimpulan ada pihak ketiga atau orang lain yang melakukan penganiayaan terhadap terdakwa dan korban Vira. Mengingat luka-luka yang dari terdakwa dan korban serta hp terdakwa dan korban tidak tahu keberadaannya hingga saat ini,” pungkasnya.

Mukhlassudin menegaskan keyakinan hukumnya bahwa Radiet harus mendapatkan kebebasan dari segala dakwaan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami berkeyakinan bahwa Radiet bukan lah pelaku dari meninggalnya korban Vira. Dan terdakwa Radiet tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif JPU,” pungkasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait