Lombok Tengah

Kejari Lombok Tengah Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Lombok Tengah (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp2,66 miliar. Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Kejari Loteng menggelar lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Rabu, 10 Juni 2026.

Aset yang terjual berupa tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Properti itu laku dengan nilai penawaran Rp2.660.084.000.

IKLAN

Namun, hingga saat ini belum ada peserta yang berminat mengikuti lelang dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Padahal, nilai limit aset tersebut mencapai Rp3,59 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari, Putri Ayu Wulandari mengatakan, keberhasilan lelang tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Namun juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya.

IKLAN

Alfa menjelaskan, upaya pemulihan aset tidak berhenti pada aset yang berada di Bali. Tim Kejari Lombok Tengah sebelumnya juga berhasil mengamankan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat.

Aset Masih Proses Penyelesaian Administrasi

Saat ini, aset tersebut masih menjalani proses penyelesaian administrasi dan legalitas sebelum diajukan untuk dilelang.

“Setelah seluruh proses administrasi dan legalitas selesai, aset tersebut akan kami lelang sehingga hasilnya dapat masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.

Terkait aset yang belum laku terjual, Kejari Loteng akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi mencakup nilai limit, kelengkapan administrasi, strategi pemasaran lelang, hingga faktor lain yang memengaruhi minat peserta.

“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut agar aset tersebut dapat menarik minat peserta lelang dan hasilnya segera masuk ke kas negara,” ujar Alfa.

Ia menegaskan, Kejaksaan akan mengoptimalkan seluruh aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Menurut Alfa, lelang Rp2,66 miliar dan pengamanan aset menunjukkan keseriusan Kejaksaan memulihkan kerugian negara.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait