Headline NewsHukrim

Verzet Jaksa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Diterima PN Mataram

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima dua verzet atau perlawanan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait penolakan surat permohonan kasasi bebasnya terdakwa gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.

Plt Ketua PN Mataram, Kelik Trimargo menyebut, dua verzet tersebut atas nama Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman alias Acip.

PN Mataram menerima secara resmi verzet atas penolakan kasasi Hamdan Kasim pada 24 Agustus 2026. Sedangkan M. Nashib Ikroman, pada 26 Agustus 2026.

IKLAN

“Untuk atas nama Indra Jaya Usman (IJU), kejaksaan belum mengajukan perlawanan (verzet),” katanya, Kamis 27 Agustus 2026.

Alasa JPU belum mengajukan verzet untuk terdakwa IJU karena belum menerima relaas atau surat pemberitahuan secara resmi atas penolakan permohonan kasasi. “Jadi, informasinya (kejaksaan) masih menunggu relaas dari pihak Pos melalui surat tercatat,” ucapnya.

Bagaimana tindak lanjut adanya verzet tersebut, Kelik memilih tak berkomentar lebih jauh.

IKLAN

Sebelumnya, PN Mataram menerbitkan surat penetapan yang mengugurkan permohonan kasasi JPU terkait vonis bebas ketiga terdakwa pada 18 Agustus 2026. Dalam dokumen penolakan itu lengkap dengan tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan.

Menurut pengadilan tingkat pertama, permohonan kasasi dari penuntut umum tidak memenuhi syarat formal (TMSF). Pertimbangan pengadilan menggugurkan permohonan kasasi jaksa, mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Isinya, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa penuntut umum ketika majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhi vonis bebas. (*)

Artikel Terkait