Headline NewsHukrim

KPK Bidik Kerja Sama PT TCN dengan Pemkab Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di balik kerja sama antara PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) TCN dengan Pemkab Lombok Utara melalui Perumdam Amerta Dayan Gunung (PADG).

Informasi ini dibenarkan salah satu saksi inisial WR yang pernah memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. “Iya, saya sudah kasi keterangan ke KPK,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 10 September 2026.

Sebelumnya, warga Lombok Utara melaporkan dugaan korupsi PT TCN dengan PDAM Lombok Utara ke lembaga antikorupsi pada Mei 2024. Dalam laporannya tersebut, warga melaporkan beberapa nama. Termasuk Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar.

IKLAN

Dalam surat tanda bukti NTBSatu terima, tertanda tangan yang menerima laporan adalah seseorang bernama Dek Venska dari KPK. Laporannya berisi dugaan penyimpangan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara PDAM Dayan Gunung dan PT TCN.

Dalam laporannya, pelapor memberikan puluhan dokumen terkait dengan kerja sama tersebut ke lembaga antirasuah. Termasuk adendum satu hingga tiga.

Dalam laporan tersebut menguraikan jika Bupati Najmul Akhyar periode 2015-2020, memfasilitasi secara aktif proses kerja sama tersebut.

IKLAN

Kemudian, melakukan melakukan pergantian Direktur PDAM Lombok Utara yang tidak setuju untuk melakukan KPBU berdasarkan kajian BPKP NTB.

Dugaan lain, Najmul menolak program Kementerian PUPR yang hendak merealisasikan kegiatan Pipa Bawah Laut untuk kawasan Gili Indah (Trawangan, Meno, dan Air). Dengan dalih telah melakukan KPBU dengan perusahaan swasta.

Sementara Djohan Sjamsu, yang terpilih sebagai bupati periode 2020-2024, alih-alih melakukan peninjauan terhadap KPBU bermasalah, ia justru melanjutkan kerjasama tersebut.

Untuk memuluskan agenda tersebut, ia kemudian menunjuk Firmansyah sebagai Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung yang baru.

Dugaan kuatnya, bunyi laporan tersebut, ada indikasi menerima gratifikasi. Karena terjadi perubahan sikap signifikan yang bersangkutan antara di awal menjabat. Pada akhirnya menjadi pihak yang bersikekeh untuk mempertahankan KPBU.

Salah seorang yang mengetahui pemeriksaan ini mengatakan, penyidik telah memintai keterangan Najmul Akhyar beberapa waktu lalu. Penyidik memeriksa Bupati Lombok Utara periode 2025–2030 tersebut pada Agustus 2026.

Lembaga antirasuah mendalami peran pejabat di balik kerja sama antara PT TCN dengan Perumdam Amerta Dayan Gunung. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak penindakan KPK. “Apakah penyelidikan atau sudah naik penyidikan, saya tidak tahu,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 10 September 2026.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. “Kami cek dulu informasi tersebut,” ucapnya di hari yang sama.

Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Lombok Utara, Lalu Gita Bayu Wibawa, belum merespons konfirmasi NTBSatu. Upaya permintaan keterangan telpon tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim hingga berita ini terbit, tidak dibalas. Pesan terlihat centang dua berwarna biru, artinya pertanyaan sudah dibaca.

Sebagai informasi, PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. PT TCN bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis atau SWRO.

KPK melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Wilayah V pernah turun ke lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT TCN di Gili Trawangan pada 18 Agustus 2024. (*)

Artikel Terkait