Dislutkun NTB Desak Pemkab Lombok Utara Tuntaskan Persoalan Gili Tramena
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara bersikap tegas untuk menuntaskan persoalan tata ruang dan perizinan di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).
Kepala Dislutkan NTB, Muslim menjelaskan, pemerintah daerah tingkat kabupaten memegang wewenang penuh untuk merampungkan masalah di Gili Tramena.
Ia menjelaskan, hal ini mengingat Pemkab Lombok Utara yang menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah, atribut yang melekat pada pulau kecil itu daratan kewenangan kabupaten. Artinya, Kabupaten Lombok Utara yang mengatur pemanfaatan tata ruang di atasnya,” ujarnya, Rabu 30 September 2026
Muslim membeberkan, mengenai status kawasan konservasi. Ia menyebutkan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang mengaturnya. Sementara itu, pengelolaan kawasan Gili Tramena tetap berpatokan pada Perda RTRW kabupaten sebagai acuan utama.
Muslim menambahkan, Perda RTRW menjadi kunci penting untuk mengurai berbagai hambatan perizinan di lapangan. Khususnya pemanfaatan kawasan sempadan pantai.
Ia menyebut, hambatan ini mencakup pemasangan infrastruktur penampung air (reservoir) milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
“Kabupaten KLU yang selaku pemilik kawasan sempadan yang seharusnya mengeluarkan izin tersebut,” lanjutnya.
Muslim, menekankan pentingnya Pemkab Lombok Utara mengambil langkah tegas dan menertibkan seluruh dinamika perizinan di kawasan Tiga Gili.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018, penetapan dan pengukuran batas sempadan pantai merupakan ranah pemerintah kabupaten/kota melalui pembentukan tim resmi.
Kepastian Hukum Investasi Lewat PP 43/2021
Terkait pelanggaran atau penyimpangan perizinan dan tata ruang yang telah terjadi, Muslim mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyediakan jalan keluar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penyimpangan Tata Ruang, Kawasan Kehutanan, dan Perizinan.
Ia menegaskan, regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Filosofi UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi di daerah. Jangan sampai investor trauma karena tidak adanya kepastian hukum. PP 43 Tahun 2021 hadir untuk menyelesaikan penyimpangan tata ruang tersebut agar ada kepastian,” katanya.
Penataan kawasan Gili Tramena menjadi perhatian penting mengingat wilayah ini masuk dalam Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Lombok Gili Tramena. Pemerintah memproyeksikan kawasan ini sebagai pendorong utama pariwisata berkelanjutan tingkat nasional pada 2027 melalui kombinasi ajang olahraga (sport event) dan program konservasi lingkungan.
Kementerian Pariwisata dan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis dokumen Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 yang memuat proyeksi tersebut. Merujuk pada dokumen per Kamis, 1 Oktober 2026 realisasi investasi pariwisata di Lombok Gili Tramena mencatatkan angka Rp4,32 triliun (Rp4.324,51 miliar) pada tahun 2025. Angka ini menempatkan kawasan tersebut di posisi tertinggi di antara 10 DPP se-Indonesia. Aliran modal tersebut utamanya menyasar sektor perhotelan, restoran, serta sarana rekreasi pendukung.
Selain itu, sektor pariwisata di wilayah tersebut berhasil menyerap 328.737 tenaga kerja pada 2025. Tumbuh 5,51 persen dari periode tahun sebelumnya.
Data investasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menunjukkan sektor Hotel Bintang mendominasi investasi pariwisata di Gili Tramena. Nilainya sebesar Rp3.137,10 miliar. Sektor ini disusul oleh Apartemen Hotel (Rp330,61 miliar), Restoran (Rp196,05 miliar), Kawasan Pariwisata (Rp151,79 miliar), dan Vila (Rp151,26 miliar).
Sementara itu, lima negara asal investor asing (PMA) terbesar mencakup Inggris (Rp252,01 miliar), Jerman (Rp250,38 miliar), Australia (Rp233,72 miliar). Kemudian, Prancis (Rp221,07 miliar), dan Spanyol (Rp157,27 miliar). (Japriani)




