Headline NewsHukrim

Bupati Lombok Barat dan Rekanan Dijerat Pasal Berlapis

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Tak hanya LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

IKLAN

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Jeratan Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dengan pasal berlapis. Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama Sudirman juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026, yang mengatur mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara.

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan KPK.

Dana Jelang Lebaran

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi telah berlangsung sejak 2025. Achmad menjelaskan, Lalu Ahmad Zaini meminta mengumpulkan uang sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sudirman kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari sejumlah proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati. Selanjutnya, Sudirman mengelola dana tersebut secara tunai.

Pada Maret 2026, Sudirman disebut menerima Rp250 juta. Kemudian, menjelang Lebaran pada April 2026, Kepala Dinas PUPR kembali menyerahkan Rp100 juta kepada Sudirman.

“Kami menduga uang tersebut merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima untuk kepentingan bupati,” kata Achmad.

Pakai Beli Tanah hingga Saham Rumah Sakit

KPK juga menduga sebagian uang gratifikasi LAZ gunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan.

Karena itu, penyidik kini memfokuskan penyidikan pada upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar oleh LAZ dan Sudirman ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat. Dana tersebut menggunakan modus pembelian saham atau menggunakan istilah “uang operasional bupati”.

“Hal itu masih kami dalami terkait aliran dan sumber dananya, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Achmad.

Barang Bukti Rp9,06 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang terbang ke Jakarta. Sehari kemudian, penyidik kembali mengamankan satu orang sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dari rangkaian penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Antara lain uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening milik Sudirman. Selain itu, uang Rp20 juta dari rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, dana Rp489 juta di rekening perusahaan tersebut, sertifikat dan akta jual beli tanah milik LAZ senilai Rp2,75 miliar. Selanjutnya, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ senilai Rp3,325 miliar.

Penyidik memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang berasal dari hasil korupsi. Selain itu, penyidik akan berlanjut terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Artikel Terkait