Headline NewsPolitik

Kader PPP NTB Saling Pecat, Akri Ajukan Penonaktifan Muzihir dari Kursi Wakil Ketua DPRD

Mataram (NTBSatu) – Konflik internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, semakin memanas. Setelah sebelumnya muncul usulan pencopotan Moh. Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB, kini kubu Akri balik melayangkan surat usulan penonaktifan H. Muzihir dari posisi Wakil Ketua DPRD NTB.

Langkah tersebut Akri sampaikan langsung saat memberikan keterangan kepada wartawan usai Paripurna DPRD NTB, Senin, 25 Mei 2026 di Aula Kantor Gubernur NTB. Akri menyebut, langkah itu sebagai bentuk keseimbangan.

Terkhusus, di tengah polemik dualisme surat keputusan dan kepengurusan yang saat ini terjadi di internal PPP. “Jadi saya anggap ini sebenarnya status quo, karena ada surat dari DPP yang sama-sama tidak ditangani betul-betul,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

IKLAN

Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini seharusnya diselesaikan secara internal dan bersama-sama oleh seluruh unsur partai. “Saya kira di internal kami ini persoalan yang harus bersama-sama,” katanya.

Perubahan Struktur Fraksi PPP DPRD NTB

Akri menjelaskan, langkah fraksi mengajukan surat penonaktifan Muzihir, setelah pihak Muzihir lebih dahulu mengusulkan perubahan struktur Fraksi PPP di DPRD NTB.

“Karena Pak Muzihir juga memasukkan hal tersebut. Jadi saya ingin partai ini supaya tidak melebar lebih jauh terkait dengan itu. Oleh itu, keseimbangan saja,” ujarnya.

IKLAN

Ia menegaskan, Fraksi PPP sebagai perpanjangan tangan partai juga memiliki kewenangan dalam menyikapi posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk jabatan pimpinan DPRD.

“Kami fraksi ini AKD, Alat Kelengkapan Dewan dan kami juga menonaktifkan pimpinan ketika ada hal-hal yang memang tidak sesuai dengan statuta kami di partai,” katanya.

Akri juga kembali menyinggung surat dari Sekretaris Jenderal DPP PPP, yang menurutnya membatalkan kepengurusan hasil Muswil PPP NTB sebelumnya.

“Secara hukum, secara regulasi, Taj Yasin itu membatalkan apa yang menjadi SK DPW. SK Pak Muzihir ini dari pusat tidak ditandatangani oleh Sekjen,” ujarnya.

Ia mempersilakan publik menilai, keabsahan surat keputusan yang saat ini menjadi dasar kepengurusan kubu Muzihir. “Silakan koreksi SK-nya benar apa tidak yang dipegang beliau. Maka turunannya itu adalah batal demi hukum,” katanya.

Meski demikian, Akri menilai, konflik tersebut masih sebatas persoalan komunikasi internal partai yang belum selesai secara menyeluruh. “Hanya persoalan internal yang belum kami selesaikan secara bersama-sama,” ujarnya.

Serahkan Keputusan kepada Pimpinan DPRD NTB

Terkait keberlanjutan surat-surat yang telah pihaknya masukkan ke pimpinan DPRD NTB, Akri menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan untuk mengambil keputusan. “Nanti saya minta pimpinan secara bijak untuk bagaimana menyikapi surat-surat yang kami masukkan,” katanya.

Mengenai apakah langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kubu Muzihir, Akri enggan menjawab secara tegas. “Saya kira bapak yang menyimpulkan,” ujarnya singkat.

Akri juga membantah, anggapan surat dari Sekjen DPP PPP hanya sebatas memo internal biasa. “Bukan memo, itu kan Sekretaris Jenderal yang ada di Menkumham. Itu surat pemberitahuan ke Ketua DPR,” ujarnya.

Ia menegaskan, surat tersebut justru menunjukkan persoalan dualisme kepengurusan PPP NTB hingga kini belum benar-benar selesai. “Bahwa memang belum ada yang diselesaikan, termasuk AD/ART, pengurus, saya kira sudah didengar tadi dari surat tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kubu Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir lebih dahulu mengajukan surat pergantian struktur Fraksi PPP DPRD NTB. Dalam usulan tersebut, Moh. Akri tidak lagi menjadi ketua fraksi tetapi anggota fraksi biasa.

Posisi Ketua Fraksi diusulkan diisi langsung oleh Muzihir, sementara jabatan Sekretaris Fraksi diberikan kepada Sitti Ari. Konflik internal PPP NTB sendiri memanas setelah muncul saling klaim keabsahan kepengurusan antara kubu Muzihir dan kubu yang berpegang pada surat Sekjen DPP PPP, Taj Yasin Maimoen. (Zani)

Artikel Terkait

Back to top button