Headline NewsHukrimLombok Timur

Kejari Lombok Timur Geledah Kantor Desa Kotaraja terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Senin, 14 September 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024-2025.

Tim penyidik Kejari Lombok Timur menggeledah sejumlah ruangan di kantor desa tersebut selama sekitar dua jam. Dari kegiatan itu, penyidik menyita barang bukti berupa 50 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa dan dua unit telepon seluler.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufiq Ismail, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih mendalami perkara itu sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan banyak informasi.

IKLAN

“Ini prosesnya sudah tahap penyidikan. Kami belum bisa menyampaikan banyak hal karena belum sampai pada penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa malam, 15 September 2026.

Taufiq menjelaskan, Kejari Lombok Timur menangani perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari Inspektorat Lombok Timur. Sebelumnya, Inspektorat melakukan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Kotaraja sekitar Maret atau April 2026.

“Perkara ini merupakan hasil temuan Inspektorat Lombok Timur. Ada pekerjaan fisik dan nonfisik dari Pemerintah Desa Kotaraja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, nilainya sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya.

IKLAN

Sesuai prosedur, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Desa Kotaraja untuk menindaklanjuti hasil audit. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, pemerintah desa belum menyelesaikan tindak lanjut yang diminta.

“Setelah masa 60 hari berakhir dan tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Kotaraja, pihak Inspektorat kemudian bersurat kepada kami,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Taufiq memaparkan, salah satu temuan Inspektorat berkaitan dengan dugaan penyimpangan tanah kas desa yang tercatat sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes).

Selain itu, Inspektorat menemukan indikasi penghimpunan uang dari masyarakat yang mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, pemerintah desa diduga tidak melaporkan seluruh penerimaan tersebut sebagai PADes.

Penyidik juga mendalami sejumlah proyek fisik desa yang tidak terlaksana, meskipun pemerintah desa mencatat pekerjaan tersebut telah terealisasi dalam laporan.

“Ada beberapa pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan tercatat sudah terealisasi. Item pekerjaannya cukup banyak,” bebernya.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari Lombok Timur menggandeng Inspektorat Lombok Timur dalam proses penghitungan. Taufiq mengatakan, Inspektorat menargetkan hasil audit penghitungan kerugian negara keluar pada awal Oktober 2026.

“Kami meminta Inspektorat melakukan penghitungan kembali. Audit dari Inspektorat rencananya keluar pada awal Oktober,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait