NTBPemerintahan

Gubernur Iqbal Desak Pusat Selesaikan Masalah Izin Usaha di Kawasan 3 Gili

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera menyelesaikan kerumitan legalitas tanah di kawasan tiga Gili.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Ia menggarisbawahi ketidakpastian hukum di kawasan wisata tersebut tidak hanya mengganggu iklim investasi. Selain itu, Iqbal juga membawa risiko hukum bagi para pelaku usaha setempat.

IKLAN

“Dan izin usaha ini sangat sulit. Sehingga untuk membangun iklim bisnis yang baik di sana sangat sulit. Karena potensinya bukan hanya benturan saja. Tapi potensi pidana,” tegasnya, mengutip TVR Parlemen pada Rabu, 16 September 2026.

Dampak Penetapan Status Kawasan Hutan

Pernyataan Gubernur NTB tersebut menyoroti dampak serius dari keputusan penetapan status kawasan hutan pada tahun 2021 di kawasan destinasi wisata unggulan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.

Penetapan yang berlangsung secara mendadak itu membekukan seluruh proses administrasi pertanahan di wilayah pariwisata super-prioritas tersebut.

IKLAN

Dampak kebijakan baru ini menghentikan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para pengelola resort, hotel, dan restoran yang sudah berinvestasi puluhan tahun. Kondisi ini murni memicu ketidakpastian hukum yang mengancam keberlanjutan investasi daerah serta perekonomian lokal.

Selain menekan dunia usaha dan pengusaha pariwisata, masalah pertanahan ini merugikan warga lokal secara langsung. Pemilik tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah bermukim puluhan tahun kini menemui jalan buntu. Terutama ketika mengurus permohonan peralihan hak maupun proses turun waris kepada anak cucu mereka.

Blokir atas hak tanah oleh kementerian terkait menjadikan warga tidak lagi memiliki kepastian atas tanah tempat tinggal mereka sendiri.

Tumpang Tindih Hukum

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menilai persoalan pertanahan di NTB menjadi gambaran nyata fragmentasi hukum nasional.

Benturan antara undang-undang dan peraturan menteri kerap membelenggu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam mengamankan hak-hak masyarakat dan pengusaha.

“Saya paling sering mencontohkan di kampungnya Pak Lalu Muhammad Iqbal ada tiga gili. Tahun 2021 tiga gili itu tiba-tiba ditetapkan menjadi kawasan hutan. Salah satunya Gili Terawangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan status kawasan hutan membuat seluruh alas hak atas tanah terkunci rapat. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendorong penuntasan komprehensif masalah ini melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria agar aturan kawasan hutan tidak mengorbankan pemukiman warga dan investasi yang berjalan.

Melalui kesimpulan resmi rapat kerja, Rifqi menginstruksikan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menuntaskan seluruh masalah pertanahan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah pusat wajib menyerahkan laporan tertulis terkait penanganan konflik lahan dan kepastian alas hak tersebut kepada DPR RI paling lambat satu bulan pascarapat.

Langkah ini menjadi keharusan demi menjamin perlindungan hukum bagi warga NTB sekaligus menyelamatkan iklim pariwisata daerah. (*)

Artikel Terkait