PariwisataSumbawa

Warga Segel Kantor Camat Lantung, Tuntut Konsultasi AMDAL PT AMNT Blok Elang Diulang

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung menyegel Kantor Camat. Penyegelan tersebut sebagai bentuk protes atas penolakan terhadap hasil konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada rencana penambangan di Blok Elang.

Aksi penyegelan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung, Jaka Juliansah menjelaskan, massa memilih kantor camat sebagai simbol protes terhadap sikap pemerintah kecamatan yang mereka nilai belum menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kantor camat merupakan representasi pemerintah di kecamatan. Penyegelan ini menjadi simbol protes karena pemerintah juga menghentikan hak kami untuk didengar,” katanya.

Jaka mengatakan, massa sebelumnya menyampaikan tuntutan melalui aksi pada 29 September 2026. Saat itu, Camat Lantung, empat kepala desa se-Kecamatan Lantung, dan anggota DPRD daerah pemilihan II menandatangani kesepakatan bersama.

Namun, menurut Jaka, pemerintah belum menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Karena itu, massa kembali menggelar aksi dan menyegel Kantor Camat Lantung.

Sementara itu, Camat Lantung, Syafruddin, S.Pt., membenarkan massa sempat menyegel Kantor Camat Lantung. Ia mengatakan massa melakukan penyegelan sekitar 30 menit.

Syafruddin juga menemui massa saat aksi berlangsung. Ia mengatakan, pemerintah kecamatan sedang berkoordinasi dengan Bupati Sumbawa untuk menyiapkan pertemuan pada 13 Oktober 2026.

“Kami sedang berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk pertemuan di tanggal 13,” jawabnya singkat.

Dalam kasus ini, massa menolak dan meminta pemerintah membatalkan Berita Acara Konsultasi Publik AMDAL PT AMNT yang berlangsung di Hotel La Grande. Menurutnya, proses tersebut tidak melibatkan masyarakat secara langsung dan warga tidak memperoleh akses terhadap dokumen KA-ANDAL maupun RKL-RPL.

“Kami menolak dan meminta pemerintah membatalkan Berita Acara Konsultasi Publik AMDAL PT AMNT Blok Elang. Warga tidak memperoleh akses terhadap dokumen KA-ANDAL maupun RKL-RPL sehingga masyarakat tidak bisa mengikuti proses secara utuh,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung memberi waktu hingga 13 Oktober 2026 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.

Minta Konsultasi Publik Diulang

Karena itu, Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung meminta pemerintah dan PT AMNT menggelar kembali konsultasi publik secara terbuka di tingkat desa dan kecamatan. Jaka menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar dapat menyampaikan pandangan secara langsung.

Jaka menambahkan, Bupati Sumbawa juga sudah menghubungi perwakilan massa untuk mengajak mereka bertemu di Kota Sumbawa. Namun, massa menginginkan pertemuan berlangsung langsung di Kecamatan Lantung.

“Kami dihubungi oleh Pak Bupati dari kemarin dan hari ini untuk pertemuan di Kota Sumbawa, tapi kami inginkan langsung di Lantung,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Kecamatan Lantung memberi waktu enam hari kerja hingga 13 Oktober 2026. Jika pemerintah belum menindaklanjuti tuntutan mereka sampai batas waktu tersebut, massa menyatakan akan kembali dengan jumlah yang lebih besar dan menyegel total Kantor Camat Lantung.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. belum memberikan komentar terkait tuntutan massa dan rencana pertemuan tersebut. (*)

Artikel Terkait