Amdal Bypass Lembar-Kayangan Ditarget Rampung Desember 2026
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan bypass jalan Port-to-Port Lembar-Kayangan rampung pada Desember 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen lingkungan proyek tersebut.
Konsultasi publik itu melibatkan perwakilan masyarakat dari 28 desa yang tersebar di enam kecamatan. Pemerintah menghadirkan perwakilan desa dan kecamatan, untuk menyerap aspirasi warga yang nantinya terdampak pembangunan jalan.
“Dinamika tadi cukup baik, konstruktif, banyak masukan-masukan, banyak harapan-harapan yang disampaikan oleh seluruh perwakilan yang hadir,” kata Wijaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan rencana pembangunan sejak awal, agar masyarakat memahami tahapan proyek. Langkah tersebut juga penting agar pembangunan tidak menimbulkan kesan datang secara tiba-tiba tanpa sosialisasi.
Wijaya mengatakan, konsultasi publik juga menjadi ruang untuk memetakan respons masyarakat terhadap rencana pembangunan bypass tersebut.
Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait status lahan, kepemilikan tanah, hingga bidang tanah yang belum memiliki sertifikat maupun dokumen perizinan.
Pemerintah, kata Wijaya, telah memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut melalui pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Lombok Timur dan perwakilan pemerintah kabupaten.
“Intinya responsnya mendukung dan tentu akan dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya, termasuk penyusunan Andal dan juga penyusunan DED (Detailed Engineering Design),” ujarnya.
Jalur Hindari Fasilitas Masyarakat
Wijaya menyebut, pemerintah masih menyusun desain teknis jalur bypass. Pemerintah mengarahkan desain tersebut agar sebisa mungkin menghindari fasilitas yang memiliki nilai sosial bagi masyarakat, terutama tempat ibadah dan pemakaman.
Rencana itu muncul setelah masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan pembangunan jalan yang bersinggungan dengan makam.
Ia mengatakan, pemerintah akan menyesuaikan trase jalan untuk meminimalkan dampak tersebut.
“Namanya tempat ibadah, namanya pemakaman supaya disesuaikan untuk mengurangi. Walaupun tadi juga teman-teman yang hadir menyampaikan bagaimana kalau misalnya terdampak pemakaman, ini juga nanti akan dibahas lebih detail,” katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan bypass tidak sepenuhnya membuat jalur baru. Pemerintah lebih banyak memanfaatkan jalan eksisting yang kemudian mendapat pelebaran pada sejumlah titik.
Namun, pemerintah tetap membuka kemungkinan menggeser sedikit jalur eksisting untuk menghindari makam umum maupun fasilitas lainnya.
Wijaya menegaskan, desain akhir akan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan masyarakat.
Selain makam, tim penyusun Amdal juga mengidentifikasi potensi dampak terhadap rumah warga, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta berbagai bangunan lainnya.
“Semua akan diidentifikasi dan itu bagian dari bagaimana dampak-dampaknya,” ujarnya.
Lebar Jalan Capai 50 Meter
Dalam rancangan sementara, bypass Port-to-Port Lembar-Kayangan akan memanfaatkan sebagian besar jalan eksisting. Pemerintah memperkirakan lebar keseluruhan koridor jalan mencapai sekitar 50 meter.
Lebar tersebut mencakup dua jalur dengan empat lajur serta masing-masing satu jalur lambat. Wijaya menjelaskan, jalur lambat akan berfungsi sebagai area transisi sebelum kendaraan masuk ke jalur cepat.
“Dia akan dua jalur, empat lajur dan masing-masing satu jalur lambat. Jalur lambat ini fungsinya untuk membuat transisi, supaya tidak langsung masuk ke jalur cepat,” jelasnya.
Jika lebar jalan eksisting berada di kisaran 25-26 meter, pemerintah memperkirakan kebutuhan pelebaran berada di kisaran 10-12 meter pada sisi tertentu. Namun, angka tersebut masih mengikuti perkembangan desain teknis.
Pemerintah juga masih menghitung kebutuhan pembangunan jembatan. Sejumlah titik memiliki persimpangan dan jembatan, sehingga tim masih menentukan penggunaan jembatan eksisting atau pembangunan jembatan baru.
Target Terhubung 2029
Setelah penyusunan Amdal dan desain teknis rampung, pemerintah akan melanjutkan proses pembebasan lahan secara bertahap.
Wijaya mengatakan, proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Pemerintah menargetkan jalur bypass sudah terhubung pada 2029 meski belum seluruh bagian selesai sesuai desain akhir.
“Target kita sampai dengan 2029, insyaallah jalannya sudah terhubung, walaupun mungkin belum paripurna sesuai dengan desain, tapi jalan sudah terhubung dan sudah bisa digunakan,” katanya.
Pemerintah akan menjalankan pengadaan atau pembebasan lahan bersamaan dengan pembangunan konstruksi pada 2027 hingga 2029.
Kementerian Pekerjaan Umum juga telah memasukkan rencana konstruksi proyek tersebut dalam perencanaan. Namun, pembangunan tidak akan berlangsung sekaligus pada seluruh ruas.
Kementerian akan membangun bagian yang sudah memiliki kesiapan lahan terlebih dahulu.
“Jadi tidak sekaligus. Kita lihat mana kondisi-kondisi yang sudah siap dan itu yang langsung dilakukan konstruksi,” ujarnya.
Wijaya menargetkan dokumen Amdal, DED, dan dokumen pendukung lainnya siap pada 2026-2027. Pemerintah kemudian akan mengajukan desain serta kesiapan lahan kepada Kementerian PU sebagai dasar pelaksanaan konstruksi.
Estimasi Konstruksi Rp3,5 Triliun
Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran awal untuk konstruksi bypass mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Wijaya menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal dan hanya mencakup kebutuhan konstruksi.
“Estimasi awalnya itu untuk konstruksi saja sekitar Rp3,5 triliun. Estimasi awal ya, untuk konstruksinya saja, di luar yang lain,” katanya.
Pemerintah belum menetapkan total kebutuhan anggaran karena desain detail masih berjalan. Selain itu, Pemerintah juga masih menghitung jumlah persimpangan dan kebutuhan pembangunan jembatan.
Setelah DED selesai, pemerintah akan memperoleh gambaran kebutuhan anggaran yang lebih rinci.
Ruas bypass tersebut nantinya banyak melintasi wilayah Lombok Timur bagian selatan. Wijaya menyebut sejumlah kawasan yang masuk dalam koridor jalan antara lain Keruak, Labuhan Haji, Korleko, Suryawangi hingga Ganti.
“Yang untuk ruasnya Ganti-Pringgabaya itu, kalau tidak salah, dia sekitar 53 kilometer,” ujarnya.
Dorong Ekonomi Selatan
Wijaya menilai, pembangunan bypass Port-to-Port Lembar-Kayangan tidak hanya berkaitan dengan konektivitas antarpelabuhan. Jalan tersebut juga dapat membuka akses ekonomi masyarakat di wilayah selatan Lombok Timur.
Menurutnya, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan wilayah selatan agar tidak tertinggal dari wilayah utara.
Potensi pariwisata, perikanan dan pertanian menjadi sejumlah sektor yang berpeluang berkembang seiring membaiknya konektivitas.
“Bagian selatan ini memang didorong oleh pemerintah untuk menjadi kawasan yang harus sama tumbuhnya dengan bagian utara. Harus sama, karena potensinya banyak,” katanya.
Wijaya menilai, akses jalan memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia mencontohkan pengalaman saat berkomunikasi dengan masyarakat di sejumlah wilayah NTB. Ketika pemerintah menanyakan kebutuhan utama warga, banyak masyarakat justru menyebut pembangunan jalan.
Menurutnya, jalan mempermudah masyarakat mengakses air, sekolah, pasar hingga pusat aktivitas ekonomi.
“Kalau ada jalan, gampang saya cari air. Kalau ada jalan, gampang saya pergi. Anak saya juga ke sekolah, enggak malas. Kita ke pasar juga yang jual tidak berisiko, tidak mahal,” ujarnya.
Konektivitas yang lebih baik juga memungkinkan masyarakat membawa hasil pertanian dan produk lainnya langsung menuju pasar.
Dengan begitu, masyarakat tidak selalu bergantung pada perantara dalam menjual hasil produksi.
“Jadi bukan dititip, bukan dikasih. Karena jalan rusak, orang jadi malas ke mana-mana. Orang dari kampung keluar susah, orang dari luar masuk ke kampung juga susah. Aktivitas ekonominya jadi sangat terbatas,” jelas Wijaya.
Warga Dapat Ganti Untung
Selain desain dan dampak lingkungan, pembebasan lahan menjadi salah satu tahapan penting dalam pembangunan bypass.
Wijaya memastikan pemerintah memiliki mekanisme untuk menangani bidang tanah yang terdampak, termasuk ketika pembangunan menyisakan bagian tanah yang sulit dimanfaatkan. “Jadi kondisional tergantung dari bidang tanah nantinya dan kepemilikan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kerugian akibat pembangunan karena pemerintah memiliki mekanisme pengadaan tanah.
Wijaya juga menekankan istilah “ganti untung” dibandingkan “ganti rugi” dalam proses pengadaan tanah.
“Prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan dalam hal-hal program pembangunan. Nilai tanahnya juga jadi tinggi. Ayo, masa itu dibilang ganti rugi? Ganti untung lah,” katanya.
Ia berharap, pembangunan bypass Port-to-Port Lembar-Kayangan dapat membuka akses dan mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah yang dilalui.
Pemerintah kini masih mematangkan dokumen lingkungan, desain teknis serta tahapan pembebasan lahan sebelum masuk ke pelaksanaan konstruksi. (*)




