Wali Kota Bima Tegaskan Pelantikan Istri dan Iparnya Sesuai Aturan BKN

Mataram (NTBSatu) – Wali Kota Bima, Arahman Abidin, memberikan tanggapan tentang isu liar di media sosial yang menuduhnya memberikan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kepada istri dan kerabat dekatnya.
Arahman dengan tegas mengatakan seluruh proses mutasi dan pelantikan pejabat di birokrasinya tunduk pada aturan hukum. Selain itu, pemerintahannya juga selalu menggunakan sistem merit. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pelaksanaannya berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
“Di meja kerja saya, tidak ada keluarga atau bukan keluarga. Ukurannya cuma satu, benar atau salah,” tulisnya, mengutip akun Facebook Arahman Abidin pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Sebelumnya, isu nepotisme ini mencuat setelah pesan berantai via WhatsApp mempertanyakan transparansi penunjukan sejumlah jabatan struktural.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Arahman memastikan telah memproses seluruh kebijakan pengisian jabatan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta mengantongi Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Klarifikasi Status Ipar dan Istri
Mengenai tuduhan keterlibatan ipar dalam birokrasi Pemkot Bima, Arahman membeberkan fakta silsilah keluarganya untuk meluruskan disinformasi. Dari total 21 bersaudara, ia memiliki 10 saudari perempuan.
Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang bersuamikan ASN dan ketiganya sudah memasuki masa pensiun. “Tujuh lainnya suaminya bukan ASN. Itu berarti tidak ada lagi ipar saya yang ASN, apalagi jadi pejabat,” tegasnya.
Sementara itu, untuk posisi sang istri, Badrah Ekawati, ia memaparkan rekam jejak profesionalnya secara rinci untuk menepis anggapan adanya jalur pintas karier. Badrah merupakan PNS senior yang mengabdi selama 33 tahun sejak pengangkatannya di tahun 1993. Jauh dari sebelum Arahman terjun ke dunia politik praktis.
Karier Bdrah di dunia kesehatan bermula dari staf biasa selama 20 tahun. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) pada 2013, naik menjadi Kepala Bidang Promkes pada Agustus 2016.
Ia juga sudah mencapai Golongan IV/a sejak April 2017 melalui serangkaian uji kompetensi resmi. Secara akademik, Badrah mengantongi lima jenjang pendidikan kesehatan dari SPK hingga Profesi Bidan, serta gelar Sarjana Ekonomi.
“Apakah 33 tahun pengabdian, empat jenjang pendidikan kesehatan, profesi bidan, gelar SE, dan jabatan yang dirintis dari nol itu gugur nilainya. Itu hanya karena hari ini dia istri seorang wali kota?” tegasnya.
Komitmen Sistem Merit dan Budaya Lokal
Arahman menegaskan Pemkot Bima selalu menilai seorang ASN berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hasil kerja nyata, tingkat kehadiran, dan integritas. Ini membuktikan pengangkatan di lingkup birokrasi ini bukan berdasarkan status perkawinan.
Ia justru menuntut keluarganya yang berstatus ASN untuk bekerja dua kali lebih keras untuk membuktikan objektif mereka di hadapan publik. Dalam menjalankan pemerintahan, Arahman mengaku memegang teguh prinsip hidup masyarakat Bima.
“Maja Labo Dahu” yang bermakna malu untuk berbuat salah dan takut untuk melanggar aturan. Nilai adat ini sebagai landasannya dalam menuntut profesionalisme total dari seluruh jajaran ASN di Kota Bima.
Ia memandang permasalahan dan ketidakpuasan publik sebagai bagian dari demokrasi yang sehat. Meski begitu, institusinya memiliki untuk merespons kritik tersebut melalui pembuktian kinerja pelayanan publik yang objektif dan humanis.
Ia juga menegaskan membuka ruang seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik daerah tanpa memandang latar belakang keluarga. (*)




