Komisi III DPR Gelar RDPU, Dalami Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah
Jakarta (NTBSatu) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden yang terjadi pada Desember 2025 itu menewaskan seorang santri.
Audiensi di Kompleks Parlemen, Senin, 13 Juli 2026. Hadir perwakilan Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, Kombes Eko Yusmiarto. Kemudian, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Joko Jumadi, tim kuasa hukum korban dari kantor advokat Hotman Paris, serta keluarga korban.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum korban.
“Yang kami hormati kuasa hukum korban Mbak Putri dari Hotman Paris. Terima kasih dan tolong sampaikan salam hormat kami dan apresiasi ke Pak Hotman Paris, advokat senior yang memberi perhatian khusus terkait masalah ini,” ujar Habiburokhman mengutip live YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti mengungkapkan, pihaknya pertama kali mengetahui kasus itu dari relawan yang mendampingi korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut Putri, para korban mengalami kesulitan biaya pengobatan dan sempat bergantung pada bantuan dari pihak pondok pesantren.
Ia mengatakan, pihak pesantren sebelumnya berjanji membantu biaya pengobatan dengan syarat kasus tersebut tidak dilaporkan. Namun, hingga korban bernama Sahrul Sobirin meninggal dunia setelah sekitar tiga bulan menjalani perawatan, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Putri juga mengungkapkan, keluarga sempat berupaya mencari keadilan atas kematian korban. Namun, pihak pesantren kemudian mengajukan surat perdamaian yang akhirnya ditolak dan tidak ditandatangani keluarga.
Menurut Putri, keluarga juga sempat mengurungkan niat melapor karena kakak tiri korban merupakan alumni pesantren tersebut.
“Karena kakak tiri korban ada hubungan dan pernah sekolah di situ juga. Jadi merasa tidak enak kalau membuat laporan,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyoroti adanya perbedaan kronologi dan motif dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan pihak korban, dugaannya insiden itu merupakan aksi pembakaran yang disengaja karena motif dendam dan perundungan.
Di sisi lain, Kementerian Agama menyampaikan versi berbeda. Menurut kementerian, kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel hingga bensin yang digunakan tumpah dan memicu api. “Perbedaan ini perlu diuji lewat proses yang independen dan berbasis alat bukti,” kata Hinca.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan Pondok Pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan seorang santri berinisial MR (15) yang merupakan teman korban.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, Polres Lombok Tengah baru memulai penyelidikan pada awal Juni 2026 karena para korban tidak segera melaporkan kejadian tersebut.
Menurut Kholid, dua korban selamat, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), mengalami luka bakar. Sementara seorang santri lainnya, SS (14), meninggal dunia akibat insiden tersebut.
“Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan,” ujar Kholid. (*)




