Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa soroti kasus dugaan kekerasan seksual dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri di Kecamatan Plampang.
Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan cepat dan profesional akan memberikan kepastian hukum bagi korban. Sekaligus meredam keresahan masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Ia mengaku menerima informasi bahwa terduga pelaku hingga kini masih berada di luar tahanan. Kondisi itu, menurutnya, perlu segera mendapat kejelasan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita ingin aparat bekerja cepat, serius, dan profesional. Berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku masih berada di luar tahanan,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Nanang, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berlarut-larut. Setiap tahapan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Sehingga korban dan keluarga memperoleh kepastian atas proses yang sedang berlangsung.
Ia juga meminta aparat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan. Baginya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan korban. Namun juga mencederai nilai-nilai yang selama ini dijunjung masyarakat Tau dan Tana Samawa.
“Perbuatan seperti ini sangat keji dan tidak mencerminkan nilai-nilai Tau dan Tana Samawa. Karena itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain mempercepat proses hukum, Nanang meminta kepolisian menelusuri apabila benar terdapat pihak yang menghambat proses pelaporan maupun memberikan perlindungan kepada terduga pelaku. Menurutnya, setiap dugaan yang berpotensi menghalangi penegakan hukum harus diungkap secara transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Pemulihan Korban Tak Boleh Terabaikan
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., mengingatkan seluruh pihak agar tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku. Ia menilai, korban justru membutuhkan perhatian yang lebih besar agar mampu pulih dari traumanya.
Menurut Berlian, pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban harus berjalan sejak awal hingga proses hukum selesai.
Ia meminta Lembaga Perlindungan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memberikan layanan pendampingan dan pemulihan secara berkelanjutan.
“Yang paling utama saat ini memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh. Trauma akibat dugaan kekerasan seksual tidak dapat pulih dalam waktu singkat. Karena itu, seluruh pihak harus hadir mendampingi korban hingga benar-benar mampu kembali menjalani kehidupannya,” katanya.
Berlian menilai, perhatian terhadap kondisi korban tidak boleh kalah penting daripada proses penegakan hukum. Negara, menurutnya, harus memastikan korban tetap merasa aman serta memperoleh seluruh haknya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia juga mengingatkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi ketika korban masih duduk di bangku SMP. Kondisi itu membuat pemulihan psikologis menjadi kebutuhan mendesak. Tujuannya, agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan melanjutkan pendidikan tanpa adanya trauma.
DPRD Pastikan Terus Kawal
Sebagai lembaga yang turut mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Layak Anak, DPRD Kabupaten Sumbawa, menurut Nanang maupun Berlian, memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap proses penanganan kasus yang melibatkan anak.
Bagi keduanya, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman, pendampingan, dan kesempatan untuk memulihkan kehidupannya.
Perhatian dua pimpinan DPRD itu menambah kuat dorongan agar penanganan dugaan TPKS di Plampang berlangsung cepat, transparan, dan berpihak kepada korban. Di tengah besarnya perhatian publik, penyelesaian perkara secara profesional menjadi harapan bersama, bukan hanya untuk menghadirkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa. (*)




