Sumbawa

Sekda Sumbawa Tegaskan ASN Pelanggar Aturan Presensi Bakal Disanksi

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan presensi.

Pemkab Sumbawa saat ini menggunakan aplikasi Simpegnas, sistem presensi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memantau kehadiran ASN.

“Yang jelas akan ada sanksi karena ini berkaitan dengan tindakan disiplin. Jadi kita tidak main-main,” ujar Sekda Budi kepada NTBSatu, Rabu, 13 Mei 2026.

IKLAN

Pemkab Sumbawa juga memperketat pengawasan sistem presensi, dengan merotasi admin pengelola presensi di BKPSDM setiap enam bulan sekali.

Sekda Budi menjelaskan, langkah kebijakan tersebut bertujuan mencegah manipulasi maupun kecurangan data kehadiran ASN.

“Admin yang ada di BKPSDM kita putar tiap enam bulan sekali. Ini akan menjadi alat evaluasi dan pengawasan terhadap presensi,” katanya.

IKLAN

Sekda Budi mengatakan, pemerintah daerah akan mengevaluasi mekanisme tersebut secara berkala. Jika muncul indikasi pelanggaran atau gejala kecurangan, Pemkab Sumbawa akan mempercepat rotasi admin menjadi tiga bulan sekali.

“Kalau ditemukan gejala-gejala, kita ubah menjadi tiga bulan. Jadi admin ini tetap bergerak terus, sehingga tidak ditemukan pemalsuan data atau kecurangan data presensi,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh data presensi ASN terhubung langsung dengan basis data BKN sehingga peluang penyalahgunaan sistem semakin kecil.

Hingga saat ini, Pemkab Sumbawa belum menemukan pelanggaran maupun kecurangan dalam sistem presensi ASN.

“Belum ada kita temukan pelanggaran. Semua basis datanya langsung dari BKN,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button