Sumbawa

Pemkab Sumbawa Matangkan Penataan Ulang Birokrasi, Sejumlah OPD Bakal Digabung

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mematangkan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melalui kebijakan penataan ulang birokrasi atau struktur organisasi dan aparatur pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Budi Prasetiyo mengatakan, penataan ulang birokrasi menempatkan urusan-urusan yang memiliki kesamaan fokus dalam satu perangkat daerah untuk mendukung pelayanan publik.

Ia juga menambahkan, kebijakan ini mengarah pada peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

IKLAN

“Jadi rightsizing (penataan ulang, red) birokrasi menempatkan urusan-urusan, kesesuaian urusan, kesamaan fokus urusan kita jadikan dalam satu perangkat daerah. Dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya kepada NTBSatu, Rabu, 6 April 2026.

Sekda Budi menjelaskan, Pemkab Sumbawa menekankan efektivitas dan efisiensi pelayanan sebagai orientasi utama, bukan semata efisiensi struktur organisasi. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi karena memiliki kesamaan nomenklatur dan urusan.

“Yang jelas orientasinya efektivitas dan efisiensi pelayanan. Selain itu, kita ingin memastikan kesesuaian urusan dan pola koordinasi yang lebih tepat antara Pemkab dan Provinsi,” jelasnya.

Penggabungan OPD Pemkab Sumbawa

Dalam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemkab Sumbawa menggabungkan beberapa OPD. Dinas Pertanian akan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas.

Selain itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) juga mengalami penataan.

Kemudian, urusan Keluarga Berencana (KB) bergabung ke bidang kesehatan dan melebur ke Dinas Kesehatan. Sedangkan, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) bergeser ke Dinas Sosial.

“Sudah ada di dalam konsep Ranperda tersebut. Nanti ada penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian KB masuk ke Dinas Kesehatan, sedangkan PPA ke Dinas Sosial,” ungkapnya.

Sekda Budi menegaskan, perubahan struktur ini berdampak pada perampingan organisasi serta penataan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. “Pasti ada perampingan, termasuk penataan SDM,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penataan ulang birokrasi mencakup tiga komponen utama, yaitu kelembagaan, proses bisnis, dan sumber daya manusia. “Jadi tiga itu menjadi satu kesatuan kalau kita bicara rightsizing birokrasi,” ujarnya.

Sekda Budi menambahkan, meski terjadi penggabungan dan penataan ulang OPD, ia memastikan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan dengan pengelompokan yang lebih terstruktur dan efektif.

“Kami masih membahas kebijakan ini sebelum menetapkannya dalam Peraturan Daerah dan akan mengimplementasikannya secara bertahap,” tambahnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button