10 Perumahan di Sumbawa Hibahkan Kawasan ke Pemda
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sebanyak 10 perumahan di Kabupaten Sumbawa sudah menghibahkan kawasan kepada pemerintah daerah. Namun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa tetap meminta pengembang memenuhi seluruh ketentuan sebelum pemerintah menerima penyerahan tersebut.
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, S.T., M.M., mengatakan pemerintah daerah memeriksa kondisi perumahan dan fasilitas umum terlebih dahulu melalui proses verifikasi.
“Developer perlu memenuhi ketentuan sebelum menyerahkan atau menghibahkan perumahan kepada pemerintah daerah. Kami memeriksa kondisi kawasan dan fasilitas umum agar semuanya memenuhi ketentuan,” ujar Dian, Jumat, 18 September 2026.
PRKP Cek Fasilitas Umum
Dian menjelaskan, pemerintah mengatur komposisi kawasan perumahan dengan porsi 60 persen untuk perumahan dan 40 persen untuk fasilitas umum. Karena itu, PRKP memeriksa fasilitas umum sebelum menyelesaikan verifikasi kawasan.
Pemeriksaan mencakup kondisi jalan, lampu jalan, serta saluran yang berada di kawasan perumahan. PRKP juga memeriksa kelengkapan persyaratan lain yang berkaitan dengan proses penyerahan.
“Fasilitas yang kami periksa antara lain jalan, lampu jalan, dan saluran. Kami melihat kondisi fasilitas umum terlebih dahulu sebelum menyelesaikan verifikasi secara keseluruhan,” katanya.
Selain itu, PRKP juga memperhatikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah perumahan yang belum melalui verifikasi dan belum memenuhi ketentuan. Temuan tersebut mendorong pengembang memperbaiki fasilitas dan melengkapi persyaratan.
Setelah pengembang memenuhi ketentuan dan PRKP menyelesaikan verifikasi, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses penyerahan secara simbolis. Proses tersebut juga mencakup pemeriksaan data rumah yang masuk dalam penyerahan.
Developer Tetap Tangani Keluhan
Dian menegaskan pengembang tetap bertanggung jawab terhadap perumahan yang belum memenuhi persyaratan penyerahan. Tanggung jawab tersebut terutama mencakup keluhan masyarakat mengenai fasilitas umum.
“Untuk perumahan yang belum memenuhi persyaratan hibah, developer tetap harus menangani keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum,” tegas Dian.
Menurut Dian, proses hibah yang sudah berjalan turut mendorong perbaikan kondisi rumah yang masyarakat terima. Ia menyebut kondisi rumah dalam proses hibah kini lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan apabila menemukan persoalan pada rumah maupun fasilitas umum. Pemerintah daerah kemudian dapat menindaklanjuti persoalan sesuai status dan tahapan penyerahan kawasan.
Dengan demikian, pengembang tidak hanya perlu menyelesaikan urusan administrasi sebelum menyerahkan kawasan kepada pemerintah daerah. Mereka juga harus memastikan kondisi fasilitas umum memenuhi ketentuan sehingga pemerintah dapat menerima tanggung jawab pengelolaan kawasan.
PRKP terus mendorong pengembang menyelesaikan kewajiban masing-masing sebelum proses penyerahan berjalan. Pemerintah daerah juga tetap memeriksa kondisi kawasan agar penyerahan perumahan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)




