Sumbawa

Pemkab Sumbawa Dorong Penyesuaian 30 Persen Belanja Pegawai

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyoroti porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 yang masih mencapai 44,5 persen. Pemkab menilai, kondisi ini perlu segera ditekan agar mendekati batas ideal 30 persen.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, Kaharuddin menyebut, pemerintah daerah tidak dapat menurunkan angka tersebut secara cepat karena struktur belanja pegawai sudah terlanjur besar.

“Kalau harus mencapai angka 30 persen, maka perlu lakukan rasionalisasi secara bertahap. Tidak bisa sembarang karena ini menyangkut belanja pegawai,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 7 April 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), porsi belanja pegawai Pemkab Sumbawa masih berada di atas 30 persen. Kondisi ini menunjukkan perlunya penataan fiskal yang lebih mendasar.

“Di luar TPP saja, hanya gaji pokok sesuai SK, itu masih lebih dari 30 persen,” jelasnya.

Kaharuddin mengatakan, Pemkab Sumbawa terus menekan rasio belanja pegawai melalui pengendalian belanja serta peningkatan pendapatan daerah. Ia menilai, proses ini membutuhkan waktu dan dukungan kebijakan Pemerintah Pusat.

Minta Pemerintah Pusat Lihat Kondisi Riil Daerah

Ia juga meminta, Pemerintah Pusat menyesuaikan skema transfer ke daerah agar kembali mendekati pola tahun anggaran 2024-2025 yang lebih mendukung perbaikan fiskal daerah.

“Kalau kondisi transfer daerah bisa seperti 2024-2025, itu akan membantu daerah lebih dekat ke angka 30 persen,” katanya.

Pemkab Sumbawa mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberi ruang penyesuaian berdasarkan karakteristik serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Ia menegaskan, banyak daerah di Indonesia menghadapi masalah serupa dengan porsi belanja pegawai yang tinggi bahkan ada yang melampaui 50 persen.

“Harapannya Pemerintah Pusat bisa melihat kondisi riil daerah, jadi tidak disamakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Sumbawa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi jangka menengah. Namun, Kaharuddin menilai kebutuhan kenaikan pendapatan masih sangat besar.

Menurutnya, Pemkab Sumbawa membutuhkan tambahan pendapatan sekitar Rp800 hingga Rp900 miliar per tahun agar rasio belanja pegawai turun ke 30 persen tanpa mengganggu struktur anggaran lain.

“Kalau dalam setahun PAD harus naik sebesar itu, tentu masih belum realistis dengan kondisi sekarang,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button