Polisi Tangkap Pria di Bima, Diduga Cabuli Anak Tiri Berkali-kali
Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AM (44) di Kabupaten Bima. Dugaanya, ia mencabuli anak tirinya secara berulang.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan perbuatan AM kepada polisi. Dugaan pencabulan berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Polisi mengamankan pelaku di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Kamis malam, 17 September 2026. “Kami amankan setelah mendapatkan informasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih kepada NTBSatu, Jumat, 18 September 2026.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan ancaman yang dilakukan AM terhadap korban. Saat korban menolak, AM pelaku mengancamnya menggunakan parang.
Dugaan lain, pria tersebut juga beberapa kali mendatangi tempat tinggal korban di Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Perbuatan bejat itu berlangsung secara berulang-ulang dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Peristiwa pencabulan terakhir terjadi pada Selasa petang, 15 September 2026. Saat itu, AM menampar korban karena tidak mengangkat telepon darinya.
“Dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, AM mengakui perbuatannya, cabuli anak tiri,” ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota ini.
Polisi saat ini masih melengkapi pemeriksaan dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. “Penanganan terhadap korban juga sesuai prosedur dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak,” tandas AKP Jahyadi. (*)




