Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Dorong Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja dan Peserta Mandiri

Lombok Timur (NTBSatu)Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama pada segmen pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan peserta mandiri.

Haerul Warisin menegaskan komitmen Pemkab Lombok Timur untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan saat membuka Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam arahannya, Warisin menyoroti banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Padahal, para pekerja tersebut sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera mendata perusahaan-perusahaan tersebut agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

IKLAN

Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi terhadap perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ketika pekerja sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib juga didaftarkan ke BPJS Kesehatan,” tegasnya, Selasa, 23 Juni 2026.

Bayar Iuran BPJS Warga

Pemerintah pusat membiayai iuran Jaminan Kesehatan bagi sekitar 700 ribu warga Lombok Timur melalui skema PBI JK. Pemkab Lombok Timur mengalokasikan sekitar Rp96 miliar melalui segmen PBPU.

IKLAN

Pemkab Lombok Timur juga membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang belum menerima bantuan pemerintah pusat melalui anggaran tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi komitmen Pemkab Lombok Timur mendukung program JKN di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Ia berharap Pemkab Lombok Timur memperpanjang masa berlaku rencana kerja yang berakhir pada September 2026. Serta menyiapkan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong pemanfaatan potensi relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Adrika juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah mengikutsertakan anggota keluarga tambahan pegawai dalam program JKN.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Lombok Timur.

Selain itu, Dinas Kesehatan Lombok Timur dan BPJS Kesehatan Cabang Selong juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pendaftaran pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema sharing iuran.

Penandatanganan itu menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan JKN menuju Universal Health Coverage (UHC) yang berkelanjutan di Lombok Timur. (*)

Artikel Terkait