Puluhan ASN Lombok Tengah Langgar Disiplin, Kasus Terbanyak Pelanggaran Jam Kerja
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mencatat 61 kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Semester I Tahun 2026. Pelanggaran terbanyak berkaitan dengan ketentuan jam kerja.
Data Bidang Pembinaan BKPSDM Lombok Tengah menunjukkan, 49 kasus atau 80,3 persen masuk kategori pelanggaran ringan. Kemudian sembilan kasus tergolong pelanggaran sedang dan tiga kasus merupakan pelanggaran berat.
Kepala Bidang Pembinaan BKPSDM Lombok Tengah, Dwi Fitrianingsih, mengatakan penegakan disiplin bukan semata untuk menghukum ASN.
“Data ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata tentang pemberian sanksi, tetapi juga bagian dari upaya perbaikan, pembinaan, dan penguatan budaya kerja ASN yang lebih baik,” jelasnya dalam rilis tertulis.
Sebagian besar pelanggaran berasal dari PNS. Jumlahnya mencapai 56 kasus atau 91,8 persen. Sementara lima kasus lainnya melibatkan PPPK.
Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja mendominasi sepanjang enam bulan pertama tahun ini. BKPSDM mencatat 59 kasus atau 96,7 persen berkaitan dengan kepatuhan jam kerja. Sementara dua kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.
Sanksi Tertulis Paling Dominan
Tren pelanggaran meningkat sejak Februari. Pada Januari hanya muncul satu kasus, lalu naik menjadi 13 kasus pada Februari, 17 kasus pada Maret, dan mencapai puncak 20 kasus pada April. Angka itu kemudian turun menjadi sembilan kasus pada Mei dan satu kasus pada Juni.
BKPSDM paling banyak menjatuhkan hukuman berupa pernyataan tertulis. Jenis sanksi itu mencapai 56 kasus atau 91,8 persen. Lima ASN lainnya menerima penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Kepala Perangkat Daerah menjadi pejabat yang paling sering menjatuhkan hukuman disiplin, yakni 31 kasus. Kepala Unit Kerja menjatuhkan 27 sanksi, sedangkan Bupati menjatuhkan tiga sanksi.
“Kami terus mendorong penguatan pembinaan, kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, serta peningkatan kesadaran setiap ASN terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
BKPSDM memastikan penyajian data tersebut hanya bersifat agregat. Pemerintah tetap menjaga kerahasiaan identitas ASN yang menjalani proses penegakan disiplin. (*)




