LBH NW Minta Komisi III DPR RI Beri Ruang Pihak Ponpes dalam RDP Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah
Lombok Tengah (NTBSatu) – Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW) meminta Komisi III DPR RI memberi kesempatan kepada pihak Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW untuk menyampaikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kebakaran di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Permintaan itu muncul setelah RDP Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026, hanya menghadirkan keluarga korban, kuasa hukum korban, dan jajaran kepolisian. Pihak pondok pesantren mengaku belum mendapat kesempatan menyampaikan pandangannya.
Ketua LBH NW, Muhammad Ihwan mengatakan, pihaknya segera mengirim surat kepada Komisi III DPR RI agar dapat hadir dalam RDP berikutnya.
“Kami juga ingin didengar. RDP itu kan rapat dengar pendapat. Kami sebagai penyelenggara pendidikan dan pihak yang saat ini menghadapi proses hukum juga perlu mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan,” katanya kepada NTBSatu kemarin.
Menurut Ihwan, kehadiran pihak pondok penting agar Komisi III memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang bergulir.
Ia menilai, anggota dewan akan lebih mudah melihat duduk persoalan apabila mendengar keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
“Kami akan segera bersurat kepada Komisi III. Setelah mendengar semua pihak, mereka bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Ihwan mengaku, menyayangkan pihak pondok pesantren tidak masuk dalam daftar undangan RDP sebelumnya.
Harusnya Ngundang Pihak Pondok
Padahal, kata dia, pondok pesantren merupakan lokasi terjadinya peristiwa sekaligus pihak yang kini menghadapi proses hukum.
“Harusnya kami juga mendapat undangan untuk memberikan penjelasan. Baru setelah itu bisa terlihat seperti apa sebenarnya perkara ini,” ucapnya.
LBH NW juga kembali menegaskan pendiriannya bahwa Ahmad Muzakki Rahmatullah tidak melakukan kesalahan maupun kelalaian yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kami merasa klien kami justru mengalami kriminalisasi. Menurut kami, pimpinan pondok tidak memiliki kesalahan ataupun kelalaian dalam peristiwa tersebut, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain menyiapkan upaya praperadilan, LBH NW berharap Komisi III DPR RI memberikan ruang kepada pihak pondok untuk menyampaikan penjelasan secara langsung dalam forum resmi agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan. (*)




