Optimalkan Penanganan Sampah, Pemkab Sumbawa Barat Siapkan Anggaran Khusus untuk Desa
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemkab Sumbawa Barat (KSB) mengambil langkah cepat dan tegas untuk menuntaskan persoalan sampah yang tak kunjung efektif di tingkat pedesaan. Melalui kebijakan baru, Bupati Sumbawa Barat menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu-ragu dan setengah hati dalam mengurus pengelolaan sampah hingga ke tingkat terbawah.
Guna mempercepat penanganan, Pemkab Sumbawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan seluruh wilayah pedesaan akan memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri pada tahun 2026. Intervensi anggaran besar-besaran disiapkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid menyebutkan, program tahun ini menyasar pembangunan bank sampah baru di 51 desa. Sementara itu, Pemkab mengarahkan tujuh desa lainnya untuk melakukan revitalisasi fasilitas TPS 3R yang sudah ada sebelumnya.
“Semua desa kita dorong memiliki fasilitas pengelolaan sampah. Tahun ini ada 51 desa yang akan membangun bank sampah. Kemudian, tujuh desa melakukan revitalisasi TPS 3R,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 3 Juni 2026.
Pemkab mengambil langkah taktis ini setelah hasil evaluasi menunjukkan sistem pengelolaan sampah mandiri oleh pihak desa selama ini berjalan buruk dan tidak signifikan. Belum lagi program bentukan pusat seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di beberapa desa contoh sebelumnya gagal total.
“Secara nasional, persoalan sampah ini sudah ada regulasinya langsung dari Presiden. Maka dari itu, Bupati menangkap sinyal kuat kita tidak boleh setengah hati atau ragu-ragu lagi dalam mengurus sampah,” ujarnya.
Rp150 Juta Per Desa
Bagi desa yang membangun bank sampah baru, pemerintah mengalokasikan anggaran rata-rata sebesar Rp150 juta per desa. Dana stimulus ini untuk membiayai pembangunan workshop, pengadaan sarana prasarana, pelatihan sumber daya manusia (SDM) pengelola, hingga modal operasional awal.
Khusus desa yang merevitalisasi TPS 3R, Pemkab menyiapkan anggaran berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Untuk urusan lahan fasilitas bank sampah, pemerintah mewajibkan pihak desa menyediakan area minimal seluas dua are menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kebijakan bantuan keuangan ini kami masukkan di APBD Perubahan. Minimal Rp150 juta per desa. Dana itu kita asumsikan bisa membangun fasilitas bank sampah, peralatan, hingga biaya operasionalnya,” tambahnya.
Guna menjamin keberlanjutan program, DPMD KSB menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawalan ketat dan berkala. Pendampingan penuh mulai dari tahap penyusunan proposal, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), hingga fasilitasi pelatihan operator di lapangan.
“Pendampingan kita lakukan dari awal sampai operasional. Jadi desa tidak kita lepas begitu saja,” pungkasnya. (*)




