Komisi I DPRD KSB Temukan Dugaan Ketidaksinkronan Prosedur Administrasi PHK PT ISS
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mohammad Hatta membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan administratif dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja lokal di PT International Service System (ISS). Temuan ini mencuat setelah parlemen membedah dokumen elektronik milik salah satu karyawan bernama Yogi Sisyanto.
Berdasarkan salinan dokumen, manajemen PT ISS menerbitkan surat PHK pada tanggal 20 Maret 2026. Namun, perusahaan justru baru melayangkan surat panggilan kerja pertama dan kedua pada tanggal 28 dan 30 Maret 2026.
“Ini konstruksi yang sangat terbalik dan menunjukkan manajemen bekerja secara serampangan. Masa iya surat PHK terbit duluan, baru kemudian muncul surat panggilan, ini jelas tidak masuk akal secara aturan,” tegas Hatta kepada NTBSatu, Jumat, 8 Mei 2026.
Hatta menilai, pola administrasi tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap sisi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, perusahaan tidak boleh melompati tahapan pembinaan hanya untuk melegitimasi keputusan pemberhentian karyawan.
“Perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan sampai proses ini hanya menjadi alasan untuk memojokkan tenaga kerja lokal kita,” ujarnya.
Selain urutan surat, perbedaan data absensi (mangkir) dalam dokumen internal perusahaan juga menjadi sorotan tajam legislatif. Surat PHK menyebut, karyawan mangkir sejak 14 Maret, sementara surat panggilan HRMS mencatat absensi baru mulai pada 26 Maret.
“Data internal mereka saja sudah saling tumpang tindih dan tidak sinkron satu sama lain. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan, adanya niat yang kurang baik terhadap karyawan yang menjadi korban,” tambah Hatta.
Legislatif memberikan perhatian khusus, mengingat Yogi Sisyanto merupakan tenaga kerja lokal yang telah mengabdi selama lima tahun. Meski bendera vendor sering berganti, masa kerja yang panjang seharusnya menjadi pertimbangan dalam memberikan perlindungan hukum.
“Kita bicara soal nasib warga lokal yang sudah bertahun-tahun bekerja di sana. Hak dan perlindungan mereka harus menjadi prioritas, bukan malah diberikan prosedur yang membingungkan seperti ini,” tegasnya.
Desak Subkontraktor Evaluasi Sistem Manajemen SDM
Hatta mendesak, agar seluruh subkontraktor di wilayah lingkar tambang melakukan evaluasi total terhadap sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) mereka. Ia meminta, agar setiap kebijakan yang menyasar pekerja lokal berdasarkan pada fakta hukum yang akurat dan transparan.
“Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi korporasi untuk bertindak tanpa mengikuti tahapan administrasi yang benar. Fungsi pengawasan DPRD akan diperketat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” jelas politisi tersebut.
Ia juga menyentil, peran instansi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi permasalahan industrial. Hatta berharap, setiap laporan yang masuk tidak langsung diterima secara mentah tanpa adanya konfrontasi data dari kedua belah pihak.
“Institusi negara harus memiliki peran perlindungan yang nyata terhadap tenaga kerja lokal. Peran pembelaan itu harus terlihat, terutama ketika ada prosedur yang terlihat cacat secara kasat mata,” ungkapnya.
Komisi I DPRD KSB berencana menindaklanjuti temuan dokumen ini, untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur secara sengaja. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Kabupaten Sumbawa Barat.
DPRD KSB berkomitmen, untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan regulasi. Harapannya, semua pihak etap mematuhi koridor hukum guna menghindari konflik sosial di tengah masyarakat lingkar tambang. (Andini)




