Pemkab Sumbawa Barat Lelang Ratusan Aset Daerah Lewat Dua Paket Online
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melelang ratusan aset daerah yang terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, hingga barang besi tua (scrap).
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melaksanakan proses lelang tersebut dan Pemkab Sumbawa Barat menggelar lelang secara daring melalui laman www.lelang.go.id, pada 12 Mei 2026.
Kepala BPKAD Sumbawa Barat, H. Amir Syarifuddin mengatakan, lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset daerah yang sudah tidak digunakan lagi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan barang milik daerah.
“Langkah ini bagian dari penataan dan optimalisasi aset daerah agar lebih bermanfaat dan tertib administrasi,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, BPKAD Sumbawa Barat membuka Lelang I melalui pengumuman nomor B-000.2.4/374/BPKAD/V/2026 dengan total 28 nomor urut barang. Pemkab menetapkan batas akhir penawaran pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 08.00 WIB sesuai waktu server.
Selain itu, Pemkab Sumbawa Barat menawarkan berbagai objek lelang, antara lain Mazda BT-50DC tahun 2011, Toyota Kijang Super tahun 2004, Suzuki APV, serta puluhan sepeda motor dari berbagai merek.
“Selain itu, pemerintah juga melelang generator set dan satu paket eks kendaraan roda empat dalam bentuk scrap seberat 3.500 kilogram,” tambahnya.
Untuk Lelang II, BPKAD Sumbawa Barat menerbitkan pengumuman nomor B-000.2.4/375/BPKAD/V/2026 dengan 27 nomor urut barang. Pemkab menetapkan batas akhir penawaran pada pukul 09.00 WIB di hari yang sama.
Pada paket ini, lanjutnya, Pemkab melelang Mazda BT-50RC tahun 2012, KIA K2700, Hyundai Starex 2.5 tahun 2016, serta puluhan sepeda motor berbagai merek. Pemkab juga menawarkan dua paket scrap yang berasal dari eks kendaraan roda tiga dan roda dua.
“Lelang II juga mencakup kendaraan operasional dan barang scrap yang sudah tidak layak pakai,” jelas Amir.
Mekanisme Lelang secara Online
Amir juga menjelaskan, seluruh proses lelang berlangsung secara daring melalui www.lelang.go.id. Peserta wajib menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang harus aktif paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemkab Sumbawa Barat menetapkan pemenang lelang membayar bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga akhir, serta melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Amir menegaskan seluruh barang Pemkab lelang dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta perlu melakukan pengecekan langsung sebelum mengajukan penawaran.
“Pemkab menjual barang sesuai kondisi saat ini, sehingga peserta kami sarankan mengecek langsung sebelum menawar,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan masih memiliki dokumen BPKB, sementara sebagian lainnya tidak dilengkapi STNK. Selain itu, Pemkab Sumbawa Barat menetapkan Nurmirham, S.IP., M.PA., sebagai Pejabat Penjual untuk kedua paket lelang tersebut. (*)



