PT ISS Sepakat Pekerjakan Kembali Karyawan Korban PHK Sepihak Usai RDP Komisi I DPRD KSB
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengambil langkah tegas dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT ISS Indonesia pada Senin, 11 Mei 2026. Pertemuan ini merupakan respons cepat legislatif terhadap gejolak ketenagakerjaan di lingkar tambang Batu Hijau.
Rapat tersebut untuk mengklarifikasi maraknya laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa tenaga kerja lokal. Sebagai subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), kebijakan internal PT ISS dinilai telah menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat KSB.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta bertindak sebagai pimpinan rapat. Ia secara langsung meminta pertanggungjawaban manajemen perusahaan, terkait prosedur pemberhentian karyawan yang menurutnya cacat hukum dan tidak humanis.
Hasilnya, manajemen PT ISS Indonesia akhirnya melunak dan menyatakan komitmen resmi untuk menarik kembali para pekerja yang telah mereka rumahkan. Perusahaan sepakat, proses pemberhentian sebelumnya tidak sejalan dengan semangat kemitraan di wilayah tambang.
Mohammad Hatta mengonfirmasi, kesepakatan tersebut secara terbuka di hadapan seluruh peserta RDP. Pihak perusahaan menyadari, adanya kekeliruan prosedur dalam pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kerja lokal beberapa waktu lalu.
“Perjanjian ini diungkapkan langsung oleh perwakilan PT ISS di hadapan Komisi I. Mereka sepakat menarik kembali pekerja yang dipecat tanpa melalui prosedur bipartit dan mediasi Disnakertrans,” tegasnya, Senin, 11 Mei 2026.
Bertentangan dengan Perda
Lebih lanjut, Hatta memaparkan, tindakan PT ISS tersebut secara nyata telah menabrak regulasi lokal yang berlaku. Ia merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum utama perlindungan pekerja di Sumbawa Barat.
“Pasal 56 Perda tersebut mewajibkan setiap perselisihan PHK diselesaikan melalui perundingan bipartit dulu, baru mediasi tripartit di Disnakertrans. PT ISS telah melangkahi tahapan krusial ini,” tambah politisi tersebut.
Guna memastikan janji tersebut bukan sekadar pemanis di ruang rapat, Komisi I berkomitmen untuk mengawal proses eksekusi di lapangan. Legislatif ingin memastikan, setiap pekerja mendapatkan kembali posisi mereka tanpa adanya pengurangan hak atau intimidasi di kemudian hari.
Sebagai penutup, DPRD KSB mendesak PT AMNT selaku perusahaan induk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional seluruh subkontraktornya. Harapannya, harmonisasi antara perusahaan dan tenaga kerja lokal dapat terjaga tanpa ada lagi pihak yang rugi secara sepihak. (Andini)




