Sumbawa Barat

Diduga Langgar Kedisiplinan dan Kode Etik, Dua CPNS Pemkab Sumbawa Barat Masuk Proses Pemberhentian

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengambil tindakan tegas terkait penegakan disiplin aparatur. Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup pemerintah daerah setempat, dipastikan gagal beralih status menjadi PNS penuh.

Langkah hukum ini setelah pihak BKPSDM melakukan evaluasi mendalam, terhadap rekam jejak dan tingkat kehadiran para pegawai selama masa percobaan. Kebijakan pencoretan ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam menjaga mutu, serta profesionalisme birokrasi di Bumi Pariri Lema Bariri.

Kepala BKPSDM Sumbawa Barat, Agusman mengonfirmasi, adanya dua oknum pegawai yang tidak dapat melanjutkan proses pengukuhan status kepegawaian mereka. Kedua aparatur tersebut terganjal masalah pemenuhan kewajiban dan kode etik kedinasan.

IKLAN

“Dari total formasi yang ada, terdapat dua orang CPNS yang tidak bisa dikukuhkan menjadi PNS. Karena masalah pengunduran diri dan tingkat kehadiran,” ujar Agusman kepada NTBSatu, Selasa, 19 Mei 2026. 

Pihak BKPSDM merincikan, salah satu oknum CPNS yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan memilih untuk mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. Berdasarkan informasi internal, yang bersangkutan memutuskan melepaskan status abdi negara setelah mendapatkan tawaran pekerjaan di sektor lain.

Kendati telah mengajukan permohonan berhenti, pegawai bersangkutan secara aturan tetap wajib menyelesaikan tugasnya di kedinasan asal. Kewajiban pelayanan tersebut baru bisa gugur secara sah, setelah pejabat pembina kepegawaian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

IKLAN

“Salah satu CPNS memilih mengundurkan diri, karena mendapatkan pekerjaan lain di sektor lain yang dinilai lebih layak oleh yang bersangkutan,” tutur Agusman. 

Tinggalkan Tugas Berbulan-bulan

Sementara itu, kasus kedua melibatkan satu oknum CPNS di Dinas PUPR Sumbawa Barat. Pegawai yang bersangkutan telah meninggalkan tugas kedinasan tanpa keterangan sah selama berbulan-bulan.

Menyikapi tindakan indisipliner berat tersebut, manajemen BKPSDM langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan hak finansial sang pegawai sejak Maret lalu. Proses penerbitan SK Pemecatan secara tidak hormat kini sedang bergulir sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, kami sudah menghentikan pembayaran gajinya sejak empat bulan lalu dan saat ini sedang memproses SK Pemberhentian,” katanya. 

Kedua aparatur yang masuk dalam daftar hitam ini tercatat merupakan warga yang berasal dari luar daerah Sumbawa Barat. Fenomena ini menjadi catatan tersendiri, mengingat tingginya minat masyarakat luar daerah untuk memperebutkan formasi ASN di Pemkab Sumbawa Barat.

Melalui penerapan sanksi tegas ini, BKPSDM berharap, seluruh aparatur daerah dapat menjaga amanah dan integritas selama menjalankan tugas pelayanan publik. Pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di setiap instansi teknis akan terus pihaknya perketat secara berkala. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button