Pimpinan Ponpes Rosyidatussholatiyah Diperiksa Lima Jam Terkait Kasus Dugaan Pembakaran Santri
Lombok Tengah (NTBSatu) – Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatussholatiyah Al-Ibrahimy NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin, 8 Juni 2026.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Ahmad Muzakki sejak kasus pembakaran yang menyebabkan tiga santri terluka pada Desember 2025.
Ahmad Muzakki tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 09.20 Wita bersama dengan istrinya. Pemeriksaan mulai pukul 09.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wita. Pemeriksaannya sekitar lima jam.
Saat tiba di Mapolres, Ahmad Muzakki langsung memasuki ruang pemeriksaan. Ketika jeda istirahat, salat, dan makan (ishoma), ia juga enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait materi pemeriksaan yang sedang ia jalaini.
Ia menjawab singkat. “Kami tidak janji,” singkat dia menjelaskan kesediaannya memberikan keterangan usai pemeriksaan, sebelum meninggalkan lokasi.
Tetap Memilih Bungkam
Usai pemeriksaan berakhir, Ahmad Muzakki kembali memilih tidak memberikan komentar terkait perkembangan kasus tersebut. Sebelum meninggalkan lokasi, ia hanya menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW) telah menangani pendampingan hukum tersebut.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahmad Muzakki bertujuan menggali informasi terkait peristiwa di pondok pesantren tersebut.
“Hari ini agendanya meminta keterangan dari pihak ketua pondok pesantren sejauh mana pengetahuannya terkait kejadian ini,” kata Brata.
Menurutnya, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kita fokus kepada para saksi atau orang-orang yang mengetahui kejadian ini sehingga nanti bisa mendapatkan petunjuk,” ujarnya.
Brata mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar lima saksi dari pihak korban dan pondok pesantren.
Terkait terduga pelaku yang masih berstatus anak, ia memastikan penyidik akan memeriksa yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku dengan pendampingan khusus sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak
“Ya, memang, nanti ada pendampingan khusus,” tutupnya. (*)




