Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Jakarta (NTBSatu) – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, resmi mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menegaskan, pengajuan JC tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, mengutip CNNIndonesia, Senin, 8 Juni 2026.
Krisna mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sony telah menyampaikan sedikitnya 20 nama tokoh Indonesia. Dugaannya, terkait dengan kasus tersebut.
Namun, menurut pengakuan kliennya, daftar nama itu masih sebagian dan belum mencakup seluruh pihak yang terlibat.
“Lebih dari 20 nama itu kita sebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” ujarnya.
Selain mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Krisna berharap permohonan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik. Pasalnya, ia menilai akan membantu proses pengembangan penyidikan dan pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi MBG.
“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pengelolaan program MBG semestinya oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun ia menyebut, dalam pelaksanaannya penunjukkan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, dugaannya para tersangka juga melakukan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Sehingga, menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan program.
Penyidik merinci sejumlah pengadaan yang tidak sesuai. Yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet. Serta, 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut kini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung. (*)




