Sumbawa

Pria Paruh Baya di Sumbawa Diduga Cabuli dan Ancam Anak di Bawah Umur

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Seorang pria paruh baya berinisial M (49), warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan itu, Polsek Alas langsung mengamankan terduga pelaku.

Kapolsek Alas, Kompol Satio membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

IKLAN

“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Alas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini kami ambil selain untuk kepentingan penyidikan, juga sebagai upaya preventif guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kapolsek Kompol Satio, Senin 8 Juni 2026.

Ia menyampaikan, kasus tersebut bermula saat keluarga korban menemukan hal mencurigakan di telepon genggam milik anak tersebut. Setelah penelusuran dan komunikasi dengan korban, terungkap dugaan tindak pidana seksual itu telah terjadi lebih dari satu kali.

Dari keterangan awal diperoleh penyidik, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan sejumlah uang kepada korban. Selain itu, korban juga mengaku mendapat intimidasi agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya.

IKLAN

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pemberian uang kepada korban. Korban juga mengaku mendapat ancaman apabila berani melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan keluarga korban. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menghindari potensi gangguan keamanan sekaligus mempermudah proses penyidikan.

“Pengamanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.

Lakukan Pemeriksaan Saksi

Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Alas telah memfasilitasi korban menjalani Visum et Repertum. Serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami telah melakukan langkah-langkah awal, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendampingan terhadap korban sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Saat ini, Polsek Alas juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa guna mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada.

“Kami akan mengawal proses hukum kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan akan kami tindaklanjuti berdasarkan hasil penyidikan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Peran keluarga sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi serta memberikan edukasi agar anak berani berbicara apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button