Aturan Baru Pilkades KSB, Perangkat Desa yang Nyalon Wajib Mundur, Tak Ada Lagi Opsi Cuti
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memberlakukan regulasi baru yang memperketat syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Langkah taktis tersebut sengaja menyasar aturan birokrasi mengenai tata cara pemilihan kepala desa pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid membenarkan adanya pembaruan aturan birokrasi tersebut. Pihak dinas juga menegaskan aturan baru ini berlaku bagi seluruh perangkat desa yang berniat maju dalam kontestasi politik lokal.
Secara umum, kebijakan ini membawa perubahan mendasar jika kita bandingkan dengan pelaksanaan pesta demokrasi periode sebelumnya. Adapun perbedaan mencolok tersebut berfokus pada status kepegawaian para aparatur desa yang ikut mencalonkan diri secara resmi.
“Aturan sebelumnya perangkat desa tidak mengundurkan diri setelah panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 21 Juni 2026.
Kades Mundur Jika Sudah Terdaftar Sebagai Calon
Sebelum regulasi ini terbit, DPMD KSB menjelaskan aturan lama hanya mewajibkan para perangkat desa untuk mengambil hak cuti. Namun, aturan longgar tersebut kini tidak berlaku lagi demi menjaga netralitas roda pemerintahan birokrasi pada tingkat bawah.
Karena itu, langkah hukum melalui regulasi terbaru ini menuntut komitmen yang jauh lebih besar dari bakal calon. Kebijakan ketat tersebut berguna untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, serta fasilitas milik pemerintah desa oleh oknum tertentu.
“Hari ini perangkat desa harus mengundurkan diri setelah panitia menetapkan yang bersangkutan sebagai calon,” katanya mengingatkan.
Dampak dari kebijakan tersebut, pernyataan ini menjadi peringatan penting bagi aparatur desa di 21 wilayah Pilkades KSB. Mereka harus siap melepaskan jabatan secara permanen begitu panitia pemilihan meloloskan berkas administrasi pencalonan mereka ke publik.
“Kalau dulu kan cuma cuti, itu perbedaan yang paling mendasar dengan aturan yang lalu,” ucapnya.
Di sisi lain, penerapan sanksi wajib mundur ini mendapat respons positif karena mampu menghadirkan iklim kompetisi yang adil. Imbasnya, para calon penantang baru kini memiliki kesempatan yang setara untuk bertarung tanpa bayang-bayang intervensi kekuatan petahana.
Guna mematangkan implementasi aturan, pihak dinas saat ini terus menggencarkan agenda sosialisasi mengenai isi draf aturan terbaru. Pemahaman regulasi sejak awal tahapan mampu mencegah terjadinya pelanggaran administratif yang bisa menggugurkan status kepesertaan para bakal calon.
“Bimtek PPKD bersama KPU terjadwal awal bulan depan setelah seluruh panitia tingkat desa terbentuk,” pungkasnya. (*)




