Kontrak Mataram Mall Segera Berakhir, Sengketa Royalti Masih Temui Jalan Buntu
Mataram (NTBSatu) – Pertemuan lanjutan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dengan PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF), terkait pembayaran royalti Mataram Mall menemui jalan buntu. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, HM. Ramadhani selaku juru bicara mengatakan, proses baru sampai pada tahap saling mempelajari dokumen.
“Pertemuan tadi itu hanya sampai pada level tukar-menukar data perhitungan. Kami belum sepakat soal besaran royalti,’’ ujarnya, usai pertemuan dengan PT PCF di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu sore, 13 Mei 2026.
Mengingat waktu kontrak yang tersisa kurang dari satu bulan, ia menilai, peluang untuk melakukan penilaian ulang (re-appraisal) secara bersama cukup berat. “Mengingat waktu yang tinggal sebentar, saya pikir kecil kemungkinannya (untuk appraisal ulang), walaupun tetap ada potensi,” ungkap Ramadhani.
Meski demikian, kedua belah pihak sepakat untuk mengevaluasi kembali data yang ada untuk melihat kemungkinan adanya kekeliruan informasi. Pertemuan krusial berikutnya akan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, untuk menentukan nasib kesepakatan kontrak ini.
Sementara itu, penasihat hukum PT PCF, Bambang Widjojanto mengaku, tidak bisa memberikan komentar banyak soal hasil pertemuan dengan Pemkot Mataram terkait pengelolaan Mataram Mall. Alasannya, karena sudah ada kesepakatan dengan Pemkot Mataram agar hasil pertemuan tidak dijelaskan ke publik.
“Tadi kesepakatannya bukan untuk konsumsi publik. Saya melanggar dong (kalau menjawab),’’ ungkap mantan Wakil Ketua KPK ini.
Ia memahami selama ini pemberitaan terkait pengelolaan Mataram Mall datang dari satu pihak saja. Yaitu dari Pemkot Mataram.
Namun dari hasil pertemuan disepakati tidak diumbar ke publik. “Setuju, cuman saya sudah ngomong di dalam ini hanya untuk penyelesaian di dalam. Saya nggak enak karena kesepakatan di dalam tadi diselesaikan di sana,’’ terangnya.
Pengelolaan Mataram Mall
Sebagai informasi, pengelolaan Mataram Mall oleh PT PCF melalui kontrak bangun guna serah dengan Pemerintah Kota Mataram selaku pemilik lahan atau tanah. Kontrak kerja sama ini sebagaimana sudah tertuang dalam perjanjian kerja sama nomor 8 tahun 1996.
Kontrak kerja sama Pemkot Mataram dengan PT PCF berakhir pada tanggal 11 Juli 2026 sesuai dengan butir kesatu perjanjian. Sebelumnya, Kepala BKD Kota Mataram, HM. Ramayoga mengungkapkan, nilai royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp1,2 miliar per tahun.
Namun, pihak pengelola sejauh ini baru menyetorkan sekitar Rp350 juta per tahun. Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp850 juta setiap tahunnya.
“Royalti yang harus dibayar itu nilainya sekitar Rp1,2 miliar rupiah per tahun, sementara yang dibayarkan itu Rp350-an (juta). Jadi selisihnya itu yang kita bahas. Ini yang belum ada kata sepakat antara pihak perusahaan dengan hasil appraisal itu,” ujar Ramayoga, Kamis, 7 Mei 2026.
Tunggakan Selama Lima Tahun
Persoalan selisih ini bukan merupakan hal baru, melainkan akumulasi yang terjadi selama lima tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2021 hingga rencana berakhirnya kontrak di tahun 2025 ini. Pihak Pemkot Mataram menegaskan, pemenuhan kewajiban ini menjadi poin krusial sebelum kontrak resmi berakhir.
“Selisih antara hasil appraisal dengan yang dibayarkan tiap bulan itu kan dari 2021, berarti sampai lima tahunan ini hingga 2025. Pihak pengelola menyampaikan alasan karena tahun 2021 masih masa Covid-19 dan 2022 masa pemulihan, itu yang akan kita buka datanya bersama,” tambah Ramayoga. (*)




