Kota Mataram

Kafe Kopi Menjamur, Pajak Restoran Kota Mataram Tembus Rp20,8 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Menjamurnya kafe kopi dan usaha kuliner memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah Kota Mataram.

Hingga pertengahan Mei 2025, realisasi pajak restoran telah mencapai Rp20,8 miliar atau 47,45 persen dari target Rp44 miliar tahun ini.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin mengatakan, sektor pajak restoran menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

IKLAN

“Peningkatannya sangat tinggi untuk pajak restoran,” ujarnya, Selasa, 2 Juli 2026.

BKD mencatat, target pajak restoran terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, target penerimaan sektor tersebut sebesar Rp32 miliar. Dua tahun kemudian, nilainya melonjak menjadi Rp44 miliar.

“Sebagian besar potensi ini sudah kita hitung sebenarnya. Bayangkan peningkatan dari Rp32 miliar menjadi Rp44 miliar. Ada Rp11 miliar lebih peningkatannya dan sudah kita wujudkan potensi dalam bentuk target,” kata Amrin.

IKLAN

Menurutnya, pertumbuhan usaha kuliner menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan penerimaan pajak restoran. Kafe kopi baru terus bermunculan, dan tersebar hampir di seluruh wilayah Kota Mataram.

“Pasti ada penambahan penerimaan dengan kafe kopi yang terus bertambah jumlahnya,” terangnya.

Meski begitu, BKD tetap harus bergerak cepat melakukan pendataan. Sebab, tidak semua pelaku usaha langsung melaporkan usahanya untuk tercatat sebagai wajib pajak baru.

“Kadang bukanya tempat usaha ini kita tidak tahu seketika. Setelah lewat baru kita tahu. Makanya teman-teman saya suruh keliling,” jelasnya.

Amrin mengakui, kesadaran pelaku usaha untuk melapor masih rendah. Kondisi tersebut membuat petugas harus aktif melakukan pendataan lapangan.

“Kesadaran sendiri untuk melapor itu kurang. Sekelas salah satu franchise terkenal tidak melapor. Kita yang harus mendata dulu baru bisa masuk sebagai wajib pajak,” katanya.

Jumlah wajib pajak restoran juga terus berubah setiap tahun. Penambahan tempat usaha baru sering kali beriringan dengan tutupnya sejumlah usaha lama.

“Beda-beda kondisinya. Misalnya tahun ini ada penambahan 10 tempat, tahun depan bisa jadi bertambah delapan. Ada juga yang tutup,” ujarnya.

Pajak Restoran dengan Prospek Menjanjikan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah BKD Kota Mataram, Rian Adriandi menilai, sektor pajak restoran memiliki prospek yang sangat menjanjikan. Selain jumlah usaha kuliner yang terus bertambah, pola konsumsi masyarakat juga mengalami perubahan.

“Memang pajak restoran ini salah satu yang paling potensial karena trennya terus bertambah,” katanya.

Rian menyebut, masyarakat kini semakin sering membeli makanan dan minuman dari luar rumah. Tren tersebut ikut mengerek transaksi usaha kuliner dan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak daerah.

“Sekarang aktivitas kuliner masyarakat semakin tinggi. Itu ikut mendorong pertumbuhan penerimaan pajak restoran dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Dengan capaian Rp20,8 miliar hingga pertengahan Mei, BKD optimistis target pajak restoran sebesar Rp44 miliar dapat tercapai pada akhir tahun. Pertumbuhan usaha kuliner yang terus berlanjut menjadi modal penting untuk menjaga tren positif penerimaan daerah. (*)

Artikel Terkait

Back to top button