Wali Kota Bima Komitmen Hentikan Alih Fungsi Lahan Sawah
Kota Bima (NTBSatu) – Wali Kota Bima, H. A. Rahman, menegaskan komitmennya untuk menghentikan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan menuntaskan sengketa lahan warga yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Pemkot Bima siap memperketat pengawasan tata ruang serta memprioritaskan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan bentuk respons terhadap fokus nasional terkait perlindungan lahan produktif dan percepatan agenda reforma agraria di daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengkritik kinerja kepala daerah yang belum optimal memimpin Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Selain menyangkut legalitas tanah warga, pemerintah pusat mewajibkan daerah memperketat pengawasan tata ruang. Membiarkan alih fungsi sawah produktif secara liar tanpa kendali akan meningkatkan potensi krisis pangan di daerah.
“Pemerintah Kota Bima berkomitmen memperkuat pengawasan tata ruang dan memastikan legalitas tanah masyarakat terlindungi. Kebijakan pertanahan tidak boleh sebatas tertib administratif, tetapi harus memberikan kepastian hukum yang berpihak pada kesejahteraan warga,” tegas Rahman, Selasa, 15 September 2026.
Percepat Sinkronisasi Data Pelepasan Kawasan Hutan
Rahman menginstruksikan jajaran teknis di Pemkot Bima untuk segera mempercepat proses sinkronisasi data pelepasan kawasan hutan. Langkah ini krusial agar sertifikasi tanah warga maupun penataan aset milik daerah yang selama ini terkendala klaim kawasan tidak lagi berlarut-larut.
Selain masalah sengketa lahan, Rahman juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan benteng ketahanan pangan daerah. Ia mengendalikan penuh izin pemanfaatan ruang agar alih fungsi sawah produktif tidak terjadi secara liar.
“Kita tidak boleh membiarkan lahan pertanian produktif tergerus tanpa kendali. Perlindungan terhadap LSD menjadi harga mati untuk menjaga stabilitas pangan dan kehidupan petani kita di Kota Bima,” ujar Rahman.
Dalam hal pengelolaan aset, Rahman mendorong optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta pemanfaatan lahan melalui sinergi bersama Badan Bank Tanah. Strategi ini diarahkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan atau mengorbankan hak-hak ekonomi warga lokal.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah, Rahman memastikan Pemkot Bima hadir langsung menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan. Integrasi antara perlindungan sawah, sertifikasi tanah warga, dan penataan aset daerah kini menjadi agenda prioritas pembangunan Kota Bima. (*)




