Bupati Jarot Geser Tiga Pejabat Eselon II Pemkab Sumbawa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menggeser tiga pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa.
Pelantikan tiga pejabat tersebut berlangsung di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Selasa, 8 September 2026. Turut hadir pada pelantikan itu, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Adapun ketiga pejabat dimaksud di antaranya: Rosmin Junaidi, S.Pt., M.Si., dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa
Kemudian, H. Junaidi, S.Pt., menjadi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD.
Sementara itu, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya, menjabat Kepala Dinas Pertanian.
Bupati meminta seluruh ASN menerima penataan tersebut secara dewasa dan profesional. Ia juga mendorong setiap aparatur meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, menunjukkan prestasi, dan membangun rekam jejak kinerja yang baik.
“Setiap ASN harus siap menjalankan amanah di mana pun pemerintah menempatkannya.Seluruh aparatur bekerja secara ikhlas, cerdas, cepat, dan tuntas untuk mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera,” kata Jarot.
Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Pemkab Sumbawa mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam mutasi perdana tiga pejabat itu, Pemkab Sumbawa sudah menggunakan sistem tersebut.
Bupati mengatakan, penerapan manajemen talenta membuat pemerintah memiliki dasar yang lebih objektif dalam menempatkan pejabat. Sistem tersebut mempertimbangkan prestasi, kinerja, integritas, loyalitas terhadap pekerjaan, serta kesesuaian kompetensi dengan jabatan.
“Jabatan bukan hak ataupun balas jasa, tetapi merupakan amanah, kepercayaan, tanggung jawab dan sarana pengabdian kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan, mutasi tidak sekadar memindahkan pejabat dari satu posisi ke posisi lain. Pemerintah menggunakan mutasi sebagai bagian dari pembinaan karier sekaligus penataan organisasi untuk memperkuat kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Sumbawa memperoleh persetujuan penetapan manajemen talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 850 Tahun 2026. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat menggunakan rekam kinerja dan kompetensi ASN sebagai pertimbangan dalam pengembangan karier.
Manajemen talenta juga mencakup pengembangan kompetensi, pembinaan karier, rotasi, promosi, retensi talenta, serta evaluasi jabatan secara berkelanjutan.
Karena itu, Bupati membuka peluang pengembangan karier bagi pejabat yang menunjukkan kinerja, kompetensi, integritas, dan inovasi. Sebaliknya, pemerintah akan mengevaluasi kembali pejabat yang tidak menjalankan amanah dengan baik sesuai kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku.
“Bangun kolaborasi dan hadirkan inovasi yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Terbuka terhadap kritik, berani mengambil keputusan, hindari penyalahgunaan wewenang, hindari konflik kepentingan, serta hindari segala hal yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya. (*)




