HukrimKota Bima

Penasihat Hukum Didik Bantah Pakai Uang Jual Sabu untuk Umrah, Murni Dana Pribadi

Kota Bima (NTBSatu) – Penasihat hukum eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Abdul Kasim, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk membiayai ibadah umrah keluarga. Kasim menegaskan, seluruh biaya keberangkatan umrah tersebut bersumber murni dari dana pribadi Didik.

Sebelumnya, JPU menuding Didik memberangkatkan tujuh orang ke Tanah Suci. Termasuk di antaranya anak, istri, ibu, mertua, hingga Kasi Humas Polres Bima Kota. Pemberangkatan tersebut menggunakan uang setoran dari jaringan bandar narkoba Koko Erwin senilai Rp 434,5 juta pada November 2025.

“Fakta persidangan terkait aliran pembayaran biaya umrah itu berasal dari uang pribadi Pak Didik. Sumbernya dari rekening Bank BSI beliau. Sementara untuk pembayaran DP umrah berasal dari teman beliau atas nama Imam,” tegas Abdul Kasim pada NTBSatu, Rabu, 19 Agustus 2026.

IKLAN

Siap Hadirkan Saksi

Kasim menjelaskan, sosok Imam yang membantu pembayaran uang muka tersebut siap memberikan kesaksian di muka persidangan. Pihaknya berencana menghadirkan Imam sebagai saksi yang menguntungkan (a de charge) bagi terdakwa guna mematahkan tuduhan JPU.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, pegawai Panin Bank, Debi Susanti mengungkapkan, sistem perbankan mencatat transaksi uang berjumlah besar dari rekening milik Didik. Hal tersebut ia ketahui jauh sebelum kasus ini mencuat.

Dalam kesaksiannya, Debi menyebut sistem membaca adanya aktivitas transfer sejumlah uang berkali-kali. Debi menyebut, dana berasal dari rekening Bank BSI dan Bank Mandiri atas nama Didik Putra Kuncoro ke Panin Bank.

IKLAN

Total akumulasi transfer dana tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Uang bernilai fantastis itu dikirimkan ke rekening Panin Bank atas nama Reni.

Rangkaian transaksi antarbank ini menguatkan argumen penasihat hukum, Didik memiliki alur finansial pribadi yang sah dan terpisah dari tuduhan penerimaan dana narkoba. Pihak kuasa hukum optimis dapat membuktikan di hadapan majelis hakim. Di mana keberangkatan umrah pada 15 Februari 2026 melalui biro travel Uhud Tour sama sekali tidak menggunakan dana haram hasil bisnis sabu. (*)

Artikel Terkait