Tolak Pasal Kelalaian, LBH NW Sebut Insiden Santri Terbakar Murni Kecelakaan
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LBH NW) secara tegas menolak penerapan pasal kelalaian, terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, AMR.
Pihak LBH NW, M. Ihwan menilai, penetapan status tersangka tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena tidak ada hubungan sebab-akibat langsung. Ia dengan tegas mengatakan tindakan pimpinan dan musibah terbakarnya sejumlah santri tidak memiliki hubungan kausalitas.
“Tidak ada kelalaian Tuan Guru yang langsung berakibat terhadap terjadinya terbakar anak-anak ini dan meninggal dunia,” ujarnya dalam siniar NTBSatu pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ihwan menjelaskan, peristiwa yang berlangsung Desember tahun lalu tersebut merupakan kecelakaan murni. Para santri saat itu melakukan aktivitas tersembunyi yang berada di luar kegiatan resmi Ponpes.
Mereka berinisiatif meluruskan kayu ketapel menggunakan api di sebuah kamar kosong tanpa sepengetahuan pengasuh. Mereka juga mengganjal pintu kamar dari dalam menggunakan lemari untuk menghindari patroli pengawasan, hingga akhirnya bensin menyulut api besar.
Tepis Isu Tidak Kooperatif
Ihwan juga meluruskan persepsi publik yang menuduh pimpinan Ponpes tidak kooperatif dan berusaha menutupi insiden ini. Dokumen internal menunjukkan istri Ponpes sempat menjalankan prosedur standar pengecekan kamar secara berkala sebelum kebakaran.
“Kalau memang benar beliau mau menutupi atau menghilangkan jejak, tidak sampai satu hari tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah bersih,” lanjutnya.
Ihwan menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan keadaan kamar tetap utuh sejak hari pertama peristiwa. Hal ini bertujuan demi menjaga kebutuhan barang bukti untuk penyelidikan kepolisian.
Saat kebakaran, AMR yang dalam keadaan sakit segera menelepon pengasuh lain untuk meminta bantuan kendaraan. Karena tidak mendapat respons cepat, AMR secara swadaya langsung mengantarkan sendiri para korban ke Puskesmas terdekat menggunakan mobilnya.
Upaya Hukum dan Legalitas
Menyikapi tuntutan dari pihak keluarga korban, LBH NW menegaskan Ponpes telah memberikan bantuan finansial sesuai dengan kemampuan mereka. Regulasi hukum tidak mewajibkan lembaga pendidikan untuk menanggung sepenuhnya biaya medis darurat akibat kecelakaan personal santri secara sepihak. Apalagi Pemerintah Daerah setempat juga memberikan kompensasi perawatan.
Oleh karena itu, Ihwan berencana untuk mengajukan praperadilan secepatnya. “Kami memanfaatkan instrumen yang telah disediakan oleh hukum,” tegasnya.
Selain masalah pidana, LBH NW mengklarifikasi status izin operasional pondok pesantren yang sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dokumen resmi membuktikan pengelola telah memperbarui izin operasional lembaga tersebut sejak November 2021. Sehingga ia menekankan status administrasi Ponpes legal dan aktif.
Ihwan kini meminta penyidik Polda NTB mengkaji ulang status tersangka AMR. Ia juga berharap kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dasar kasus kecelakaan murni. (*)




