Pemerintahan

Dana Desa Penunjang KDKMP Desa Mangkung Belum Dicairkan, KPPN Mataram Temukan Masalah Administrasi

Mataram (NTBSatu) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram belum menyalurkan dana desa yang dialokasikan untuk penunjang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk Desa Mangkung, Kabupaten Lombok Tengah.

Masalah administrasi membuat desa tersebut belum memenuhi syarat penyaluran.

Kepala KPPN Mataram, Choirul Anam, mengatakan persoalan itu hanya berkaitan dengan administrasi. Ia menegaskan KPPN tidak menangani aspek teknis pembangunan maupun operasional KDKMP.

IKLAN

“Masalahnya di administrasi saja,” katanya, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menyebut, hanya satu desa yang belum memenuhi syarat penyaluran dana desa mendukung KDKMP, yakni Desa Mangkung, Kabupaten Lombok Tengah.

Choirul menjelaskan, desa tersebut harus melengkapi APBDes, laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya, serta sejumlah dokumen administrasi lain sebelum mengajukan penyaluran.

Untuk Desa Mangkung, pemerintah desa belum menyampaikan laporan capaian output. Kondisi itu muncul karena desa belum melaksanakan kegiatan yang menjadi dasar penyusunan laporan.

“Laporan capaian output belum ada karena tidak ada kegiatan. Bagaimana bisa melaporkan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dana desa sebelumnya tidak desa gunakan sesuai peruntukkan, Choirul membenarkan tidak adanya kegiatan yang menjadi dasar pelaporan.

“Betul, karena enggak ada kegiatan,” katanya.

Meski demikian, Choirul menegaskan KPPN tidak menangani proses hukum atas persoalan tersebut. KPPN hanya menjalankan fungsi penyaluran sesuai ketentuan administrasi.

Choirul tidak menjelaskan lebih jauh dugaan laporan yang tidak sesuai. Menurutnya, proses penyelesaian administrasi masih berlangsung.

Masih Ada Peluang Pencairan

Ia juga menjelaskan pemerintah daerah masih memiliki peluang memperoleh penyaluran dana. Kepala daerah hanya perlu memenuhi persyaratan, termasuk membuat pernyataan sesuai ketentuan penyaluran.

“Kalau persyaratan terpenuhi, kemungkinan bisa salur pada tahap berikutnya,” ucapnya.

Choirul menegaskan KPPN hanya memeriksa kelengkapan persyaratan penyaluran. Setelah desa memenuhi syarat, KPPN langsung menyalurkan dana. Sebaliknya, KPPN menunda penyaluran jika syarat belum lengkap.

“Kalau syarat salur terpenuhi, kami salurkan. Kalau tidak, ya tidak. Tapi, urusan operasional di desa bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Choirul memperkirakan anggaran dana Desa Mangkung berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta untuk setiap desa. Namun, ia mengatakan nominal pasti mengikuti data resmi pemerintah.

“Kalau tidak salah 100jt hingga 200jt,” katanya. (*)

Artikel Terkait