Ahli Ekonomi Sebut Antrean BBM di Lombok Berpotensi Rugikan Masyarakat hingga Miliaran Rupiah
Mataram (NTBSatu) – Antrean panjang kendaraan yang mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulau Lombok berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah. Hal ini akibat hilangnya waktu produktif masyarakat.
Hambatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ini memangkas pendapatan pekerja harian hingga menghambat operasional UMKM. Selain itu, kondisi ini dapat mengganggu arus mobilitas barang dan jasa.
Berdasarkan pantauan NTBSatu, kondisi antrean di lapangan menunjukkan ketimpangan wilayah yang cukup mencolok. Antrean relatif lebih terkendali di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Sebaliknya, penumpukan kendaraan yang jauh lebih parah justru melanda wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Ahli Ekonomi Universitas Mataram (Unram), Saipul Arni Muhsyaf, mengatakan fenomena ini bisa berdampak sangat besar bagi berbagai lini.
”Dampaknya cukup besar, khususnya bagi rumah tangga, UMKM, pekerja harian, dan sektor transportasi. BBM merupakan input dasar bagi mobilitas orang dan barang, kegiatan produksi, serta pelayanan publik,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kerugian Produktivitas dan Waktu Kerja
Menurut Saipul, perbedaan kondisi antarwilayah ini mengindikasikan masalah utama bukan berasal dari kelangkaan stok BBM secara merata di Pulau Lombok. Persoalan justru bersumber pada ketidaksinkronan alokasi distribusi antardaerah, keterbatasan armada pengangkut. Selain itu, sumber yang lain karena pergeseran konsumsi warga dari Pertamax ke Pertalite yang tidak terantisipasi di tingkat SPBU.
Selanjutnya, Saipul menyoroti perilaku kepanikan masyarakat (panic buying) mempercepat kelangkaan di lapangan. Dampak ekonomi akibat antrean tidak sekadar diukur dari volume BBM di tangki, melainkan dari hilangnya kesempatan warga untuk menghasilkan pendapatan.
Saipul menjelaskan, dengan UMP NTB 2026 sebesar Rp2.673.861 per bulan, nilai waktu kerja minimum masyarakat berada di kisaran Rp15.456 per jam.
”Apabila 50.000 warga kehilangan rata-rata satu setengah jam untuk mengantre, nilai waktu yang hilang memperkirakan angka sekitar Rp1,16 miliar per hari,” ujarnya.
Nilai kerugian tersebut belum memperhitungkan pembatalan pesanan usaha, berkurangnya frekuensi narik pengemudi angkutan umum maupun ojek, keterlambatan pasokan bahan baku UMKM. Selain itu, adanya risiko kenaikan harga barang pokok (cost-push inflation) akibat keterlambatan distribusi pangan.
Evaluasi Operasional dan Solusi Taktis
Saipul mengatakan, Pemerintah Daerah bersama Pertamina harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan ini berlaku terhadap manajemen pasokan harian di setiap SPBU agar alokasi sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
Pengawasan ketat terhadap indikasi penimbunan, penggunaan banyak QR code, dan pembelian jeriken ilegal juga harus berjalan tanpa mengorbankan hak petani, nelayan, serta angkutan umum.
Terkait penjelasan instansi mengenai hambatan distribusi akibat perawatan mobil tangki, Pertamina seharusnya memiliki mitigasi krisis dan armada cadangan agar operasional rutin tidak mengorbankan pelayanan publik.
”Perawatan armada merupakan kegiatan rutin yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan operasional. Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi krisis distribusi,” tegas Saipul. (*)




