Kota BimaPemerintahan

Indikasi Judi Online, Ribuan Penerima Bansos di Kabupaten Bima Ditangguhkan

Kota Bima (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima mencatat, sebanyak 4.339 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di wilayahnya terindikasi terlibat aktivitas judi online. Menyebabkan status mereka sebagai penerima manfaat ditangguhkan.

Data tersebut merupakan hasil pemadanan transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan data penerima bansos Kementerian Sosial semester I 2026. Penangguhan ini menyasar KPM yang nomor induk kependudukan, nomor rekening, maupun nomor telepon selulernya terdeteksi dalam sistem.

Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi, mengonfirmasi temuan tersebut. “Totalnya sebanyak 4.339 se-Kabupaten Bima,” ujar Deny saat memberikan keterangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

IKLAN

Kendati demikian, ia menegaskan, warga yang namanya masuk dalam daftar tersebut tidak serta-merta berstatus sebagai pelaku judi online, mengingat data tersebut masih berupa indikasi awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Buka Jalur Klarifikasi

Untuk mengakomodasi warga yang merasa keberatan, pemerintah membuka dua jalur klarifikasi. Yaitu melalui pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa dan kelurahan. Warga yang tidak pernah bermain judi online dapat mengajukan sanggahan berita acara untuk diverifikasi secara berjenjang.

“Untuk sanggahan berita acara nantinya akan melalui tahap verifikasi oleh Dinas Sosial. Selanjutnya, akan melalui verifikasi dari Pusdatin juga,” jelas Deny.

IKLAN

Sementara itu, bagi KPM yang memang pernah bertransaksi namun berniat berhenti, pemerintah menyiapkan jalur surat pernyataan berhenti bermain judi online bermaterai. Pemohon jalur ini wajib menyertakan bukti penonaktifan atau penutupan rekening yang terdeteksi tanpa perlu melewati verifikasi Dinas Sosial.

Langkah penertiban ini selaras dengan kebijakan Kemensos secara nasional yang telah menangguhkan bansos milik 1.494.652 KPM demi pemutakhiran data penerima manfaat.

Dinas Sosial Kabupaten Bima mengimbau seluruh KPM terdampak untuk segera melengkapi berkas klarifikasi melalui saluran resmi yang tersedia. Namun, Deny mengingatkan bahwa proses ini memerlukan waktu dan tidak langsung memulihkan pencairan bantuan secara mendadak.

“Tidak ada jaminan waktu kapan bisa dapat bansos kembali. Proses klarifikasi dan verifikasi membutuhkan waktu,” tegas Deny

Artikel Terkait