Dugaan Penggelapan Rp7,3 Miliar di BRI Unit Wera-Ambalawi Bima, BRI Klaim Tidak Ada Masalah
Kota Bima (NTBSatu) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota terus mendalami laporan dugaan penggelapan dana nasabah dan penyalahgunaan kewenangan di BRI Unit Wera-Ambalawi.
Perkara yang mulai bergulir sejak satu bulan lalu tersebut menyeret pimpinan unit serta dua pegawai BRI setempat. Nilai kerugian dalam laporan tersebut ditaksir mencapai Rp7,3 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti mekanisme pengawasan internal perbankan di tingkat unit. Publik mempertanyakan bagaimana dugaan penggelapan tersebut bisa terjadi serta kapan pihak internal BRI mulai mengetahuinya.
Sebelumnya, manajemen BRI Cabang Bima akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai laporan dugaan penggelapan dana nasabah atas nama Almarhumah Hj. Rugayah di BRI Unit Wera. Branch Office Head BRI Raba Bima, Gugun Sundawa menjelaskan, pihak internal telah menyelesaikan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh.
“BRI telah melakukan penelusuran dan investigasi internal atas permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak terdapat penggelapan dana nasabah sebagaimana yang diberitakan,” tegas Gugun Sundawa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Meskipun hasil investigasi internal menyatakan tidak ada penggelapan dana, Gugun memastikan pihak manajemen menghormati seluruh proses penegakan hukum yang kini berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Kami akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gugun.
Ia menambahkan, pihak manajemen berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung di Polres Bima Kota.
“Kami manajemen BRI senantiasa berkomitmen menjalankan operasional perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tambah Gugun.
Minta Keterbukaan Data
Merespons pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris, Linnas, S.H., mendesak keterbukaan data investigasi internal BRI agar klaim tersebut teruji validitasnya, tidak sekadar sepihak, serta mencegah timbulnya polemik di tengah masyarakat. “Mana data hasil investigasinya, supaya tidak hanya klaim-klaim saja,” ujar Linnas.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota terus mendalami berkas laporan untuk mengungkap fakta-fakta hukum. Kepolisian masih mengumpulkan bukti guna memastikan nilai kerugian yang sebenarnya serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut. (*)




