Curi HP dari Laci Motor, Pria di Mataram Ditangkap Polisi
Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pria berinisial BR alias Raen (26), terduga pelaku pencurian telepon seluler di Jalan Banda Seraya, Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Polisi mengamankan pelaku pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dari korban, Sapiah (57), sehari sebelumnya.
Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, pelaku mencuri HP milik korban merek Realme C63 warna hijau pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.
“Saat itu, korban berhenti di pinggir jalan dan barang elektronik miliknya di dalam laci sebelah kanan sepeda motor,” kata AKP Amrozi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pelaku kemudian memepet sepeda motor korban. Saat berada di posisi dekat dengan korban, pelaku mengambil HP menggunakan tangan kiri. Ia kemudian langsung melarikan diri ke arah timur Jalan Banda Seraya, Pagutan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polsek Mataram. Tim Opsnal Polsek Mataram selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, HP Realme C63 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hijau. “Itu kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi,” ucap Kapolsek Mataram.
Polisi saat ini mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian ke Mapolsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami menjerat BR dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tandasnya. (*)




