Headline NewsPemerintahan

21 Pegawai KPID NTB Dirumahkan Setelah Belasan Tahun Mengabdi

Mataram (NTBSatu)Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB merumahkan 21 pegawai non-ASN setelah menerima hasil telaah dari Inspektorat.

Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori menyampaikan, dari puluhan pegawai itu, sebagian telah bekerja sejak KPID NTB berdiri sekitar 16 tahun lalu. Saat KPID menyampaikan keputusan tersebut, para pegawai hanya bisa menangis.

“Respons mereka hanya air mata. Ada yang sudah bekerja 16 tahun, ada yang lima tahun. Hanya beberapa yang masa kerjanya belum sampai satu tahun,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 30 Juni 2026.

IKLAN

Setelah pemberhentian itu, Ajeng mengaku khawatir kebijakan tersebut mengganggu fungsi pengawasan siaran yang kini menjadi tugas utama lembaga.

Ia menceritakan, persoalan itu bermula saat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) NTB mengevaluasi tenaga non-ASN di lingkungan KPID. Diskominfo kemudian mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan telaahan.

Selama hampir dua bulan, Inspektorat menelaah keberadaan 21 tenaga non-ASN itu. Terdiri dari petugas kebersihan, satpam, sopir, tenaga pemantau, tenaga administrasi, tenaga teknik, tenaga kesejahteraan, dan tim media.

IKLAN

“Hasil telaahan meminta kami menonaktifkan 21 tenaga non-ASN. Inspektorat juga meminta kami memetakan kebutuhan sesuai kemampuan anggaran,” kata Ajeng.

Setelah menerima hasil telaahan, KPID berkoordinasi dengan Diskominfotik NTB selaku organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra anggaran.

Hingga kini, KPID masih menunggu arahan Diskominfo terkait tindak lanjut hasil telaahan tersebut.

Tugas 21 Pegawai yang Diberhentikan

Ajeng menjelaskan, 21 tenaga non-ASN itu bukan seluruhnya tenaga pemantau. Sebagian bertugas sebagai sopir, satpam, petugas kebersihan, tenaga administrasi, dan tim media.

Menurutnya, kebutuhan tenaga pendukung bertambah setelah KPID menempati gedung sendiri. Sebelumnya, saat masih berkantor di Kominfo, dinas menyediakan kebutuhan tenaga kebersihan, sopir, dan layanan pendukung lainnya.

“Jadi tidak 21 orang itu pemantau semua. Ada sopir, satpam, tukang sapu. Pekerjaan utama mereka memang pemantau, tetapi kami sesuaikan lagi dengan kemampuan mereka. Ada yang mengurus administrasi, ada yang mengelola media,” ujarnya.

Ajeng mengatakan, hasil telaahan Inspektorat memuat dua poin utama, yakni merumahkan 21 tenaga non-ASN dan meminta KPID memetakan kembali kebutuhan pegawai. Menurutnya, dua poin tersebut membuat KPID menunggu arahan lanjutan dari Diskominfo NTB.

“Kami diminta melakukan pemetaan, tetapi kami juga harus merumahkan mereka. Kami masih menunggu arahan Kominfo terkait langkah selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan, telaahan Inspektorat tidak mengatur batas waktu pelaksanaan penonaktifan. Namun KPID memilih segera menjalankannya karena khawatir tidak bisa membayar honor pegawai.

“Kami patuh asas. Kami juga sedang memperjuangkan pembayaran honor mereka selama dua bulan terakhir. Karena tidak memberikan pesangon,” ujarnya.

Ia menegaskan, hilangnya tenaga pemantau akan mengganggu tugas utama KPID. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan perizinan penyiaran beralih ke pemerintah pusat sehingga tugas terbesar KPID kini berfokus pada pengawasan isi siaran.

“Kalau tim pemantau tidak ada, tentu pengawasan siaran terganggu. Sekarang justru memasuki puncak pengawasan, terutama saat pertandingan sepak bola dunia ini,” ujarnya.

Tugas Tim Pemantau

Ajeng menjelaskan, tenaga pemantau bertugas merekam setiap dugaan pelanggaran siaran sebagai alat bukti. Menurutnya, KPID tidak bisa hanya mengandalkan laporan lisan tanpa rekaman.

Selain itu, KPID juga harus mengawasi siaran televisi yang kini berafiliasi dengan platform digital, termasuk penerapan penggunaan kecerdasan buatan (AI) sesuai surat edaran KPI Pusat.

Ajeng juga mengatakan, KPID telah menjalankan efisiensi sejak dua tahun terakhir. Ia mengatakan, telah memangkas perjalanan dinas, menghentikan penganugerahan penyiaran, serta tidak lagi melaksanakan sejumlah kegiatan.

Ia juga mengaku belum menemukan kebijakan serupa di daerah lain. “Sepanjang yang kami tahu, KPID di seluruh Indonesia juga melakukan efisiensi. Tetapi tidak ada yang merumahkan pegawai. Yang dipangkas perjalanan dinas dan kegiatan seremonial,” katanya.

Ajeng berharap Pemprov NTB segera memberikan solusi agar KPID dapat kembali menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Kami hanya ingin kerja-kerja pengawasan tetap berjalan. Kami mendukung efisiensi, tetapi kami juga membutuhkan solusi agar tugas pengawasan tetap bisa kami jalankan,” harapnya.

Terhadap keputusan tersebut, Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp belum membuahkan hasil. (*)

Artikel Terkait