Hukrim

Misri Tak Ditahan, Polda NTB Lengkapi Berkas Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Berkas Misri Puspita Sari, tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi belum rampung. Polda NTB juga tidak menahan teman kencan terpidana I Made Yogi Putusan Utama itu.

Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengaku, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Misri lagi.

Permintaan keterangan itu bertujuan untuk memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik kepolisian juga akan memeriksa ulang keterangan saksi lain, Melani Putri. “Siapa tahu nanti ada keterangannya yang berubah,” ujarnya.

IKLAN

Saat ini, posisi Misri masih berada di luar NTB. Untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Misri, pihaknya berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. “Nanti penasihat hukumnya yang memberitahukan melalui telepon,” jelasnya.

Catur mengaku, pihaknya tidak menahan tersangka Misri. Alasannya, karena penerapan pasal terhadap perempuan 23 tahun itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Misri hanya dikenakan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan,” kata dia.

Sebagai informasi, Misri menjadi menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. Keduanya merupakan atasan Brigadir Nurhadi.

IKLAN

“Dua terdakwa lainnya itu prosesnya belum inkrah. Masih proses kasasi,” ungkap Catur.

Di tingkat banding, PT NTB menjatuhkan hukuman kepada Yogi dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, Aris divonis tiga tahun penjara.

Selain itu, hakim juga membebankan, Yogi dan Aris membayar ganti rugi restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina sebesar Rp385 juta. Angka itu berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Vonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama memvonis Yogi dengan hukuman 14 tahun penjara. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Gde Aris Chandra divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

Atasannya, Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Aris Candra untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)

Artikel Terkait