Kabupaten BimaPendidikan

Pemkab Bima Ungkap Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Telat: Kendala Administrasi

Bima (NTBSatu) – Keluhan mengenai keterlambatan pemenuhan gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima akhirnya mulai menemui titik terang.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima mengonfirmasi, pembayaran gaji para pegawai yang sempat tertunda kini sudah mulai dicairkan, meski untuk tahap awal ini baru terealisasi untuk masa kerja dua bulan.

Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Syahrul menjelaskan, tersendatnya hak para pegawai paruh waktu tersebut murni dipicu oleh kendala teknis dalam proses verifikasi dan pemilahan administrasi keuangan di internal pemerintahan daerah.

IKLAN

Menurut Syahrul, mekanisme penganggaran untuk pos tenaga pendidik dan kependidikan memiliki kompleksitas tersendiri karena jalurnya terbagi ke dalam dua rumpun pendanaan yang berbeda.

Yang pertama bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemarin agak telat karena terkendala administrasi aja. Karena memang untuk pembayaran gaji guru ini kan ada dua sumber. Dari BOSP dan APBD,” ujar Syahrul pada NTBSatu, Senin, 29 Juni 2026.

IKLAN

Syahrul mengungkap, kendala sudah bisa teratasi. Sehingga, proses administrasi selanjutnya akan berjalan normal.

“Kita pilah itu dan Alhamdulillah sudah selesai, tinggal nanti ke depannya sudah enggak ada masalah,” ungkapnya.

Mengenai sisa pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya yang belum terbayarkan, pemerintah daerah memastikan proses pengajuan usulan anggaran akan terus berkesinambungan. 

Langkah ini agar hak berkala para pegawai ke depan dapat tersalurkan secara normal dan sejajar dengan aparatur di dinas-dinas lainnya.

Syahrul menyatakan, skema tersebut akan melalui penyesuaian secara dinamis dengan melihat kondisi riil serta kesiapan kas daerah. “Nanti tergantung. Kalau keuangannya siap berapa bulan, tinggal kita bayar,” tuturnya.

Kelanjutan Kontrak Kerja

Di sisi lain, publik dan kalangan pegawai juga menaruh perhatian besar pada nasib kelanjutan kontrak kerja belasan ribu personel PPPK paruh waktu yang akan berakhir pada penghujung tahun ini.

Syahrul menegaskan, kewenangan perpanjangan masa kontrak kerja bukan berada di tangan pemerintah kabupaten. Melainkan mutlak menunggu keputusan regulasi dan ketersediaan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Tergantung formasi nanti, ini kan dari Kemenpan. Nanti Kemenpannya seperti apa ke depannya kita belum tahu. Tergantung dari permenpannya,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat berspekulasi lebih jauh dan wajib hukumnya untuk tunduk pada petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permenpan) yang baru. “Iya, juklak juknisnya kan di Permenpan. Tahun ini, karena mereka 1 tahun,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait