Kota Mataram

Pemkot Mataram Tuntaskan Temuan BPK Rp1 Miliar Lebih

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus memacu penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mengingat sisa waktu kian menyempit, Pemkot Mataram optimistis mampu merampungkan sisa pengembalian kerugian daerah yang total nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi langsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengungkapkan, progres pengembalian sejauh ini menunjukkan tren sangat positif. Berkisar antara 70 hingga 76 persen. Kendati demikian, sisa waktu sekitar dua minggu sebelum jatuh tempo menjadi tantangan yang harus terselesaikan secara cepat.

IKLAN

“Dari totalnya itu, progresnya sekitar 70 sampai 76 persenan. Sisa waktunya sekarang tinggal sekitar dua minggu, karena tanggal 7 Juli atau 9 Juli itu sudah harus selesai semuanya,” ujar Lalu Alwan, Selasa, 30 Juni 2026.

Internal Pegawai Sudah 100 Persen Tuntas

Alwan merincikan temuan BPK tersebut terbagi menjadi dua klaster besar, yakni temuan melibatkan internal pegawai pemerintah dan temuan pihak ketiga atau rekanan proyek. Khusus klaster internal pemkot, ia memastikan seluruh persoalan administrasi maupun kelebihan bayar sudah selesai sepenuhnya.

“Temuan itu kan ada yang pihak ketiga, ada yang pegawai karena kelebihan gaji, kelebihan honor, atau kelebihan tunjangan. Nah, kalau yang internal kita itu sudah selesai semua. Sebelum LHP (resmi) keluar, bahkan sudah kita selesai kan semuanya,” tegas Sekda.

IKLAN

Sisa 30 Persen Pengembalian Pihak Ketiga

Fokus utama Pemkot Mataram sisa waktu “kejar tayang” ini adalah memburu sisa 30 persen pengembalian dari rekanan atau pihak ketiga dari proyek Kantor Wali Kota Mataram senilai Rp851 juta.

Saat ini, pihak Pemkot melalui Inspektorat tengah mendalami apa saja kendala rekanan hingga belum melunasi kewajiban mereka.

Sebagai instrumen pengikat, Pemkot Mataram pun telah mengantongi dokumen Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang mengikat para rekanan selama 60 hari. Jika dokumen ini dilanggar, Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan represif.

“Makanya ini kita minta Inspektorat untuk mengecek apa alasan-alasan mereka. Kan sudah ada SKTJM nih selama 60 hari. Kalau dia mengingkari SKTJM, sebelum itu kan kita panggil dulu apa masalahnya, mungkin masalah keuangan atau apa. Tapi aturan jelas, ada sanksi blacklist menggunakan surat peringatan. Dan kalau sudah lebih dari 60 hari tidak selesai, ya otomatis masuk ke APH (Aparat Penegak Hukum),” imbuhnya.

Stop Temuan Berulang!

Meskipun secara akumulatif nilai temuan tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, Alwan tetap memberikan catatan tebal bagi seluruh kepala OPD lingkungan Pemkot Mataram. Ia mewanti-wanti agar kelalaian administrasi pos anggaran serupa tidak kembali menjadi temuan BPK masa mendatang.

“Alhamdulillah kalau perbandingan dengan tahun lalu, tren nilai temuan kita tahun ini turun. Tapi yang kita wanti-wanti ke teman-teman (OPD) sekarang adalah jangan sampai ada temuan berulang. Seperti masalah honor atau gaji, masa itu-itu terus yang muncul setiap tahun? Itu yang kita cari jalan keluarnya agar jangan sampai terjadi lagi,” pungkas Alwan. (*)

Artikel Terkait