Kota Mataram

Seleksi CPNS Pemkot Mataram 2026 Masih ‘Abu-Abu’

Mataram (NTBSatu) – Kepastian pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 belum juga terlihat. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih menunggu keputusan pemerintah pusat, meski telah mengusulkan sekitar 200 formasi. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan formasi sejak awal pembukaan.

Namun, hingga Selasa, 30 Juni 2026, belum ada kepastian mengenai jadwal maupun pelaksanaan seleksi. “Kita sudah usulkan 200 formasi dan sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut,” katanya.

IKLAN

Taufik menduga, pemerintah pusat masih memprioritaskan penyelesaian rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum mengumumkan tahapan seleksi CPNS 2026.

“Fokus untuk menyelesaikan Koperasi Merah Putih ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, BKPSDM belum bisa memastikan pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

IKLAN

“Belum bisa kita pastikan. Kita tunggu juklak dan juknisnya dulu,” ucapnya.

Usulan 200 Formasi

Taufik juga mengaku, belum mengetahui apakah pemerintah pusat menyetujui seluruh usulan 200 formasi tersebut. Menurutnya, jadwal seleksi baru akan terbit setelah pemerintah pusat memberikan persetujuan.

“Nanti setelah formasinya ACC, baru akan keluar penjadwalannya,” katanya.

Biasanya, tahapan seleksi CPNS mulai bergulir pada triwulan ketiga. Namun, hingga akhir Juni belum ada perkembangan. “Biasanya mulai triwulan ketiga, tapi sekarang belum ada,” ujarnya.

Dari 200 formasi yang Pemkot Mataram usulkan, kebutuhan guru dan tenaga kesehatan masih mendominasi. “Masih guru dan kesehatan, itu yang paling banyak,” katanya.

Tenaga Kontrak Jadi Solusi Sementara

Sementara itu, Pemkot Mataram menyiapkan tenaga kerja kontrak jangka pendek untuk menutup kekosongan SDM akibat pegawai pensiun maupun berhenti. Langkah tersebut menjadi solusi sementara agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah pembatasan rekrutmen honorer.

Taufik menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengajukan kebutuhan tenaga kontrak sesuai kondisi paling mendesak. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme subsidi silang agar penempatan tenaga kerja lebih fleksibel.

“Misalnya Dinas Lingkungan Hidup membutuhkan petugas kebersihan, maka tenaga kontrak bisa menyesuaikan kebutuhan yang paling mendesak,” jelasnya. (*)

Artikel Terkait