Pemkab Lobar Tetapkan HET Rp22 Ribu di Tingkat Pengecer Untuk LPG 3 Kg
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram, sebesar Rp22 ribu di tingkat pengecer. Kebijakan itu terbit di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh gas melon di sejumlah wilayah.
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini atau LAZ, menerbitkan Surat Edaran Nomor 541/30/EKON-ADPEM/2026 tentang Penerapan HET LPG Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pengecer di wilayah Kabupaten Lobar. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan menjaga keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan LPG bersubsidi, serta menjaga stabilitas distribusi di masyarakat.
Pemkab menetapkan HET LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan tetap sebesar Rp19.500 per tabung. Sementara itu, HET di tingkat pengecer ditetapkan maksimal Rp22 ribu per tabung. Surat edaran juga mewajibkan seluruh pengecer menjual LPG 3 kilogram kepada konsumen akhir dengan harga paling tinggi Rp22 ribu.
Larangan Menimbun
Selain itu, pemerintah melarang agen, pangkalan, dan pengecer menimbun LPG 3 kilogram. Mereka juga dilarang menjual LPG kepada pihak yang tidak berhak maupun menjual melebihi HET yang telah ditetapkan.
Pemkab menugaskan camat, lurah, kepala desa, perangkat daerah terkait, serta aparat pengawas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Masyarakat juga pemerintah minta untuk melaporkan penjualan LPG di atas HET maupun penyimpangan distribusi kepada pemerintah daerah. Surat edaran itu menegaskan pelanggaran akan mendapat pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perdagangan Lobar, Moh. Adnan, memastikan kondisi pasokan LPG bersubsidi di Lobar masih aman.
“Sejauh ini masih aman, apalagi dengan adanya surat edaran itu,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 28 Juni 2026.
Namun, Adnan mengaku belum menerima data terbaru mengenai jumlah stok LPG dari distributor. Ia menjelaskan, Pemkab selalu menghitung stok setiap akhir pekan.
“Kami belum konfirmasi dengan distributor terkait jumlahnya, kami update per Minggu,” katanya.
Kemudian, ia menjelaskan data pekan lalu menunjukkan SPBE PT Om Agus memiliki stok sekitar 16.600 tabung. Sementara itu, SPBE PT Lombok Menara Energygas memiliki stok sekitar 26.263 kilogram LPG, berdasarkan data terakhir yang ia terima. Sehingga ia menyebut stok rata- rata aman.
“Yang baru saya belum dapat data, besok kita tunggu update an setiap senin,” ujarnya.
Surat edaran tersebut pemerintah tetapkan di Gerung pada 24 Juni 2026 dan berlaku sebagai pedoman bagi seluruh pelaku distribusi LPG 3 kilogram di Lobar. (*)




